• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pernikahan secara Online Tidak Sah Jika Tidak Penuhi Salah Satu Syarat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 11 November 2021 - 21:29
in Headline
Ilustrasi buku nikah. Foto: Antara

Ilustrasi buku nikah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, akad nikah secara online hukumnya tidak sah. Jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

BacaJuga:

Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT ke-81 RI Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Istana

Korban Meninggal Gempa NTT Jadi 68 Orang, 213 Luka-Luka

Putih dan Harum, Melati di Leher Prabowo Bukan Sekadar Aksesori

Ia menuturkan, dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).

Kemudian, lanjut dia dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yg sharih dan ittishal, yang ditandai dengan : wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

Lalu, dalam waktu yang sama (real time) dan adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak. “Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat tersebut hukumnya tidak sah,” katanya.(nas)

Tags: MUInikah onlinePernikahan

Berita Terkait.

Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan
Headline

Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT ke-81 RI Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Istana

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:01
Korban Meninggal Gempa NTT Jadi 68 Orang, 213 Luka-Luka
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Jadi 68 Orang, 213 Luka-Luka

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:22
bowo
Headline

Putih dan Harum, Melati di Leher Prabowo Bukan Sekadar Aksesori

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:08
PRabowo
Headline

Usai Upacara Kemerdekaan, Prabowo Minta Komandan dan Kesatuan Menghadap

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:44
Prabowo
Headline

Ada Pesan Budaya di Balik Busana Prabowo Saat Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:03
Pratikno
Headline

Rapat Darurat Tangani Gempa M7,7 di NTT, Menko PMK: Pemerintah Pusat Berikan Dukungan Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:01

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2546 shares
    Share 1018 Tweet 637
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3841 shares
    Share 1536 Tweet 960
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.