INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, akad nikah secara online hukumnya tidak sah. Jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Ia menuturkan, dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).
Kemudian, lanjut dia dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yg sharih dan ittishal, yang ditandai dengan : wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
Lalu, dalam waktu yang sama (real time) dan adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak. “Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat tersebut hukumnya tidak sah,” katanya.(nas)











