INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ketentuan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menuturkan, aktivitas ibadah ada yang memerlukan dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.
“Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/musala untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” ujar Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dalam masalah tersebut, dikatakan dia, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/musholla.
“Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat,” katanya.
Untuk itu, menurut dia, MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/musala dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang lebih maslahah.
“MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan musala sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala beberapa kali menjadi perdebatan. Kendati penggunaan pengeras suara tersebut telah diatur dalam instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor KEP/D/101/1978.(nas)











