• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Truk Tangki Cairan Kimia

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 November 2021 - 15:25
in Nusantara
Polda Banten

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten AKBP Rudi Purnomo. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menetapkan tersangka, RT (48) pengemudi truk tangki tronton yang mengalami kecelakaan di jalan tol Km 74.900 (arah Merak-Tangerang) Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 22.55 WIB.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pascagelar perkara yang dilakukan Jumat (5/11/2021).

BacaJuga:

Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

“Benar, pascagelar perkara, penyidik telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Banten AKBP Rudi Purnomo, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga : Antisipasi Dampak La Nina, Kapolda Banten Bentuk Tim Bencana Alam

Sebelumnya, penyidik Ditlantas Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan satu orang ahli serta telah menganalisa surat jalan yang berisi informasi tentang muatan truk tangki B-9879-UFU tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki tersebut melebihi batas maksimal yang diizinkan.

“Muatan truk tangki overload 14.300 kg dari yang seharusnya dapat dibawa. Truk membawa cairan kimia sebanyak 25.460 kg, melebihi batas maksimal yang diizinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara,” kata Rudi Purnomo.

Baca Juga : Gangguan Kamtibmas di Wilayah Polda Banten Melonjak, Kawasan Ini Kejahatannya Tertinggi

Penyidik Ditlantas Polda Banten juga telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan izin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.

“Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai fakta hukumnya, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya. RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara,” tegas Rudi Purnomo.

Rudi mengatakan tersangka RT telah dilakukan penahanan sejak Jumat (5/11/2021) lalu.

“Benar penyidik telah menahan tersangka RT sejak Jumat (5/11/2021) lalu, dan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara untuk dikirim ke pihak Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Rudi.

Sebagaimana diketahui kecelakaan maut truk tangki kimia B-9879-UFU terjadi pada Minggu (17/10/2021) yang mengakibatkan tabrakan beruntun dari arah berlawanan.

Satu orang meninggal dunia pada peristiwa tersebut dan Polda Banten bahkan menurunkan Unit Kimia Biologi Radiologi (KBR) Satbrimob untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membersihkan cairan kimia dari lokasi kecelakaan.

“Kepada setiap pengendara, mari bersama kita patuhi ketentuan berlalu lintas baik terkait kelaikan jalan bagi tiap kendaraan, jumlah muatan, dan perlengkapan administrasi lainnya, sehingga tiap pengendara dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkas Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. (dam)

Tags: kecelakaanPolda Banten

Berita Terkait.

Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional
Nusantara

Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 11:03
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.