• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Aplikasi untuk Daftar dan Cek Lokasi Uji Emisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 31 Oktober 2021 - 15:38
in Nasional
Uji emisi

Ilustrasi - Uji emisi. (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki aplikasi E-Uji Emisi yang kini tersedia di pasar aplikasi Play Store untuk Android, yang memungkinkan masyarakat mengakses dan mendaftarkan kendaraan untuk diuji emisi gas buangnya, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 13 November 2021.

Dalam aplikasi, terdapat sejumlah informasi yang bisa didapatkan, mulai dari sejarah uji emisi, bengkel, cek hasil, pendaftaran bengkel, hingga pendaftaraan kendaraan.

BacaJuga:

LPDB Dorong Koperasi Jadi Mesin Lapangan Kerja Anak Muda, Alternatif Ketergantungan Pinjol

BRIN Gelar IISE 2026, Pamerkan 200 Inovasi Unggulan dan Bidik Pasar Industri

Raih Award Strategic Mining Investment, MIND ID Perkuat Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional

Pada menu sejarah uji emisi, masyarakat bisa mengetahui sejarah uji emisi, dengan cara masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor seri kendaraan, lalu nanti pengguna bisa melihat sejarah mobil apakah sudah pernah melakukan emisi atau kapan melakukan uji emisi kendaraan terakhir.

Baca Juga : Pengamat: Sanksi Tilang Kendaraan Gagal Uji Emisi Salah Kaprah

Pada menu bengkel uji emisi, masyarakat bisa mengetahui bengkel mana saja yang sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI dan mendapatkan sertifikasi untuk melakukan uji emisi gas buang.

Pada menu hasil uji emisi, masyarakat bisa melakukan cek hasil uji emisi, dan mengetahui data pasti apakah kendaraan masyarakat sudah lolos uji emisi atau tidak.

Masyarakat bisa memindai (scan) kode batang (barcode), atau memasukkan nomor hasil uji kendaraan. Hasilnya sudah terintegrasi dengan tempat pengujian emisi yang ditunjuk oleh Pemprov DKI.

Baca Juga : Mau Uji Emisi untuk Sepeda Motor di Jakarta, Ini Lokasinya

Pada menu pendaftaran bengkel, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di bengkel atau lokasi uji emisi tertentu sesuai dengan daerah masing-masing.

Pada menu informasi uji emisi, masyarakat akan disuguhkan dengan informasi mengenai uji emisi gas buang, termasuk di dalamnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalaian Pencemaran Udara.

Sementara itu, pada menu terakhir yaitu pendaftaran kendaraan, masyarakat bisa mendaftarkan kendaraan yang ingin dilakukan pengujian emisi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Mulai 13 November 2021, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan ditilang.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

“Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun,” kata Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dikutip dari laman web resminya, Minggu (31/10), seperti dikutip Antara.

“Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa disinsentif parkir( dengan penerapan tarif tertinggi) dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang,” ujarnya melanjutkan.

Adapun sanksi untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi antara lain denda maksimal sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.

Sementara itu, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Setelah melakukan pengecekan, masyarakat akan menerima kertas yang berisikan kode batang yang bisa dipindai di aplikasi e-uji emisi. (mg3)

Tags: e-uji emisiPemprov DKIuji emisi

Berita Terkait.

LPDB Dorong Koperasi Jadi Mesin Lapangan Kerja Anak Muda, Alternatif Ketergantungan Pinjol
Nasional

LPDB Dorong Koperasi Jadi Mesin Lapangan Kerja Anak Muda, Alternatif Ketergantungan Pinjol

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:50
BRIN Gelar IISE 2026, Pamerkan 200 Inovasi Unggulan dan Bidik Pasar Industri
Nasional

BRIN Gelar IISE 2026, Pamerkan 200 Inovasi Unggulan dan Bidik Pasar Industri

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:30
Raih Award Strategic Mining Investment, MIND ID Perkuat Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional
Nasional

Raih Award Strategic Mining Investment, MIND ID Perkuat Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:15
Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah dengan Suhu Udara Relatif Hangat
Nasional

Kementerian P2MI Luncurkan Layanan Telekonseling Gratis untuk Kesehatan Mental Pekerja Migran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:05
LPDB Kembangkan Credit Scoring Digital Berbasis AI, Target Berlaku 2027
Nasional

Menko Polkam Ungkap Sosok Calon Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:05
LPDB Kembangkan Credit Scoring Digital Berbasis AI, Target Berlaku 2027
Nasional

LPDB Kembangkan Credit Scoring Digital Berbasis AI, Target Berlaku 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:29

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.