INDOPOSCO.ID – Gagasan penerapan electronic voting (e-voting) untuk memilih kepala kantor wilayah mulai membuka perdebatan yang lebih besar: apakah Indonesia sudah siap membawa mekanisme pemungutan suara digital ke ruang demokrasi yang lebih luas?
Pertanyaan itu mengemuka dalam forum FIKOM UNPAD Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ketua IKA FIKOM Unpad, Hendri Satrio, mengatakan forum tersebut tidak sekadar membahas teknologi, tetapi juga ingin melihat kemungkinan e-voting diterapkan pada skala yang lebih luas, termasuk Pemilu 2029.
“Kenapa kemudian IKA FIKOM Unpad membahas e-voting? Kita ingin menggali dan meminta perspektif apakah e-voting ini bisa dilakukan untuk lingkup yang lebih luas semisal Pemilu 2029, itu yang ingin kita gali,” kata Hensa, sapaan akrabnya.
Gagasan itu berawal dari Kementerian Hukum. Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady menjelaskan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ingin membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama, terutama kepala kantor wilayah.
Menurut Andry, partisipasi tersebut tetap berada dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian.
“Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya yang akan menjadi subjek yang akan dipimpin oleh calon pemimpinnya,” kata Andry.
Namun, e-voting tidak dimaksudkan untuk menggeser kewenangan Menteri Hukum dalam menentukan pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut.
“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Kewenangan tetap ada di Pak Menteri. Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring, lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji,” jelasnya.
Kemenkum, kata Andry, juga tidak menutup kemungkinan sistem tersebut dikembangkan untuk kebutuhan yang lebih luas. Namun, ia mengingatkan perlunya riset dan kajian mendalam jika e-voting hendak diterapkan pada level pemilu.
“If you want to adopt it, ya mungkin bisa didiskusikan agar semakin serius, dan skalabilitasnya juga harus pakai riset yang lebih dalam,” tutur Andry.
Gagasan tersebut mendapat respons positif, meski para pakar memberikan catatan berbeda soal kesiapan Indonesia.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai e-voting merupakan gagasan yang baik. Namun, kesiapan sumber daya manusia, sistem teknologi, hingga peta jalan penerapannya harus menjadi perhatian.
“Sekali lagi, kalau bicara e-voting itu bagus, cuma saya khawatir terkait dengan kesiapan SDM-nya, kesiapan sistemnya, kita tahu di seluruh Indonesia belum bagus,” kata Agus.
“Kedua, kita itu tidak bisa tiba-tiba melakukan kebijakan ini tanpa ada roadmap, orang kita ini enggak siap, jadi harus ada tahapan,” lanjutnya.
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah juga melihat e-voting sebagai sesuatu yang positif dan memungkinkan untuk diterapkan. Namun, menurutnya, tahapan dan mekanisme pengawasan harus dirancang secara ketat.
Ia mengingatkan, lemahnya prosedur dapat membuka celah manipulasi, terutama jika e-voting diterapkan dalam lingkungan politik Indonesia.
“Kita mempertanyakan bagaimana e-voting ini betul-betul bisa bergerak, secara nasional kebijakan bisa (jalan) Mbak, cuma memang tahapannya harus betul-betul diperhayikan karena memang sesungguhnya budaya kita lebih kepada ini ya, bukan bukan majemuknya ya tapi lebih kepada akal-akalan gitu,” jelas Trubus.
Pandangan berbeda disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Ia menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting secara nyata karena persoalannya bukan sekadar teknologi, melainkan juga kesiapan hukum dan politik.
“Secara ide siap, namun secara realita tidak sama sekali. Hukum tata negaranya seperti apa, Undang-undang Pemilu mestinya sudah mengatur soal-soal ini (sejak lama),” kata Denny.
“Ketika ada nepotisme dalam pemilu, merusak meritokrasi. Ketika aturan main dibuat personal, bagaimana kita bisa meloncat ke teknologi e-voting?” tegasnya.
Sementara itu, wartawan senior Azis Husaini melihat e-voting perlu diuji lebih luas agar efektivitas sistemnya dapat terukur. “E-voting ini bagus ya sebenarnya, mungkin ke depannya bisa di coba lagi sistemnya misalnya dalam pemilihan di forum kampus,” kata Azis.
Perdebatan itu menunjukkan satu hal, e-voting mungkin bukan lagi sekadar wacana teknologi, tetapi sebuah eksperimen demokrasi yang harus diuji secara bertahap, dengan sistem yang aman, aturan yang jelas, SDM yang siap, serta kepercayaan publik sebagai fondasinya. (her)





















