Pengamat: Sanksi Tilang Kendaraan Gagal Uji Emisi Salah Kaprah

INDOPOSCO.ID – Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sanksi tilang kebijakan kendaraan wajib lulus uji emisi sangat aneh. Sebab, dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 66/ 2020 Tentang uji emisi kendaraan bermotor disebutkan, sanksi pelanggaran kebijakan dikenakan disinsentif.
“Kalau ada sanksi tilang dalam kebijakan uji emisi ini aneh, karena Pergubnya tidak mengatur itu,” kata Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Minggu (31/10/2021).
Untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta, menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jangan hanya memberlakukan kebijakan uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor saja. Pasalnya, masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, karena kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Baca Juga : Mau Uji Emisi untuk Sepeda Motor di Jakarta, Ini Lokasinya
“Lihat saja, penurunan angka PPKM dari IV ke II saja kemacetan sudah terjadi, apalagi pada hari-hari biasa,” katanya.
Ia meminta Pemprov DKI tidak hanya menerapkan kebijakan uji emisi saja, tetapi juga uji kelaikan kendaraan. Sebab, dalam sehari ada tiga korban meninggal akibat kecelakaan di Jakarta.
“Jadi aneh saja, kalau Pemprov DKI hanya memberlakukan kebijakan uji emisi. Kenapa tidak sekalian kebijakan uji kelaikan kendaraan,” terangnya.
Baca Juga : Ayo Uji Emisi Kendaraan Sebelum 13 November!
“Uji emisi itu salah satu bagian dalam uji kelaikan kendaraan. Dan ini sudah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22/2009,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, berkaca pada negara maju di luar negeri. Sanksi uji emisi kendaraan hanya dengan memberikan label dan larangan beroperasi di dalam kota. “Kasih saja kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikasih stiker merah dan hanya boleh beroperasi di pinggiran kota,” ungkapnya.
“Masalah lainnya, kebijakan ini kan tidak diberlakukan di luar DKI. Bagaimana kendaraan bermotor dari luar DKI,” imbuhnyanya.
Ia menegaskan, secara payung hukum sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak ada. Sebab merujuk Pergub 66/2020 diatur dalam hanya sanksi disinsentif. “Kalau kemudian ada sanksi tilang itu salah kaprah, payung hukumnya kan Pergub 66/2020,” ujarnya. (nas)