• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengamat: Sanksi Tilang Kendaraan Gagal Uji Emisi Salah Kaprah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 31 Oktober 2021 - 11:21
in Megapolitan
tilang

Petugas mengatur lalu lintas di Jakarta. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sanksi tilang kebijakan kendaraan wajib lulus uji emisi sangat aneh. Sebab, dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 66/ 2020 Tentang uji emisi kendaraan bermotor disebutkan, sanksi pelanggaran kebijakan dikenakan disinsentif.

“Kalau ada sanksi tilang dalam kebijakan uji emisi ini aneh, karena Pergubnya tidak mengatur itu,” kata Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Minggu (31/10/2021).

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta, menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jangan hanya memberlakukan kebijakan uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor saja. Pasalnya, masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, karena kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Baca Juga : Mau Uji Emisi untuk Sepeda Motor di Jakarta, Ini Lokasinya

“Lihat saja, penurunan angka PPKM dari IV ke II saja kemacetan sudah terjadi, apalagi pada hari-hari biasa,” katanya.

Ia meminta Pemprov DKI tidak hanya menerapkan kebijakan uji emisi saja, tetapi juga uji kelaikan kendaraan. Sebab, dalam sehari ada tiga korban meninggal akibat kecelakaan di Jakarta.

“Jadi aneh saja, kalau Pemprov DKI hanya memberlakukan kebijakan uji emisi. Kenapa tidak sekalian kebijakan uji kelaikan kendaraan,” terangnya.

Baca Juga : Ayo Uji Emisi Kendaraan Sebelum 13 November!

“Uji emisi itu salah satu bagian dalam uji kelaikan kendaraan. Dan ini sudah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22/2009,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, berkaca pada negara maju di luar negeri. Sanksi uji emisi kendaraan hanya dengan memberikan label dan larangan beroperasi di dalam kota. “Kasih saja kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikasih stiker merah dan hanya boleh beroperasi di pinggiran kota,” ungkapnya.

“Masalah lainnya, kebijakan ini kan tidak diberlakukan di luar DKI. Bagaimana kendaraan bermotor dari luar DKI,” imbuhnyanya.

Ia menegaskan, secara payung hukum sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak ada. Sebab merujuk Pergub 66/2020 diatur dalam hanya sanksi disinsentif. “Kalau kemudian ada sanksi tilang itu salah kaprah, payung hukumnya kan Pergub 66/2020,” ujarnya. (nas)

Tags: tilanguji emisi

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07
Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12
Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset
Megapolitan

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35
Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 08:07
darwati
Megapolitan

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.