• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komnas HAM: Pelaku Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Dipidana

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 06:33
in Headline
komnas ham

Tangkapan layar anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M Choirul Anam. ANTARA/Putu Indah Savitri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M Choirul Anam, mengatakan, pelaku pencemaran nama baik tidak boleh dipidana oleh hukum yang berlaku.

“Kalau ada orang yang tersinggung reputasinya, tercemar reputasinya, ya gugat saja di perdata. Itu mekanismenya,” kata dia, ketika memberi paparan materi dalam kuliah umum hukum hak asasi manusia bertajuk “Mekanisme Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat” yang disiarkan di kanal YouTube FHUB Official, dan dipantau dari Jakarta, Jumat (29/10/2021).

BacaJuga:

4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Mahasiswa di Monas

LNG Abadi Masela Resmi Bergerak, Prabowo Tekankan Investasi yang Menguntungkan Rakyat

Imparsial Desak Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Akan tetapi, dia melanjutkan, di Indonesia, pemerintah justru memfasilitasi penindakan pelaku pencemaran nama baik melalui jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat (3).

Baca Juga : Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Polri Tangani Kasus di Tanah Air

Pasal tersebut memuat salah satu perbuatan dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Atas perbuatan tersebut, berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU ITE, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik memang mengatakan bahwa kebebasan berekspresi atau berpendapat bisa dibatasi, kata dia. Pembatasan tersebut tertuang pada pasal 19 UU Nomor 12/2005.

Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 12/2005 membahas mengenai pembatasan hak kebebasan berpendapat dengan tujuan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat.

“Pembatasan kebebasan berekspresi ini dipraktikkan (oleh pemerintah, red.) tetapi buruk sekali. Buktinya, banyak korban UU ITE,” tutur dia.

Ia berpandangan bahwa di Indonesia, pasal pembatasan kebebasan berpendapat telah ditafsirkan secara berlebihan oleh para pembuat aturan. Seharusnya, yang menjadi substansi dari aturan adalah kebebasan berpendapat yang harus dikelola, diatur, dan dibatasi.

“Tapi, karena saking ketatnya pembatasan, yang terjadi bukan mendiskusikan kebebasan berpendapat, tapi mendiskusikan pembatasan itu, sehingga tidak ada makna kebebasan dalam konteks hak asasi manusia,” kata dia. (gin)

Tags: Komnas HAMPencemaran Nama Baik

Berita Terkait.

Apel-Pengamanan
Headline

4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Mahasiswa di Monas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:54
Prabowo
Headline

LNG Abadi Masela Resmi Bergerak, Prabowo Tekankan Investasi yang Menguntungkan Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:11
rumah
Headline

Imparsial Desak Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:06
Pelajar
Headline

Tak Ingin Pendidikan Dirugikan, DPR Desak Pemerintah Benahi Struktur Anggaran

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:13
febri
Headline

Kejagung Klaim Tak Tahu Rumah Sentul Eks Jampidsus Tak Tercatat di LHKPN

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:33
Sonny-Sanjaya
Headline

LPSK Tolak Permohonan JC Eks Wakil BGN Sony Sonjaya

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12460 shares
    Share 4984 Tweet 3115
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2786 shares
    Share 1114 Tweet 697
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1188 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
Timnas-Argentina
Olahraga

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Editor Ali Rachman
Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mulai menyelidiki aksi para pemain Argentina yang memamerkan spanduk bermuatan politik usai laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.