• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Komisi A DPRD DKI Ingatkan Pemberian Dana Hibah Harus Sesuai Ketentuan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 03:39
in Megapolitan
DPRD DKI

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Nasrullah dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/HO DPRD DKI Jakarta)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi A DPRD DKI Jakarta mengingatkan bahwa pemberian dana hibah harus sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan.

Pernyataan itu terkait tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan telah mengusulkan pemberian dana hibah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

BacaJuga:

Polres Jakbar Siagakan Ratusan Personel Amankan 33 Gereja Selama Rangkaian Paskah

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Halalbihalal dan Promo Menginap Lebaran

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Nasrullah mengimbau agar usulan tersebut dilakukan sesuai aturan mengingat rentannya pelaksanaan hibah terhadap maladministrasi atau pelanggaran lainnya.

Baca Juga : Anggota DPRD DKI Minta Penghina Betawi Minta Maaf

“Karena kalau alur dan prosedurnya jelas maka enak. Jadi prosesnya seperti biasa, ada lelang fisik, kalau hibah uang ada aturan-aturannya sesuai dengan prosedur,” kata Nasrullah, Jumat (29/10/2021).

Tujuh SKPD mengusulkan pemberian hibah sebesar Rp108,6 miliar dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022. Rincian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rp47,92 miliar dengan 16 rekomendasi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp44,77 miliar dengan empat rekomendasi dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Rp5,74 miliar dengan satu rekomendasi.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rp4,56 miliar dua rekomendasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rp4,5 miliar dengan satu rekomendasi, Biro Pemerintahan Rp602,46 juta dengan dua rekomendasi dan Biro Hukum Rp500 juta dengan satu rekomendasi.

Nasrullah juga berharap pengalokasian dana hibah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tentunya dengan persentase besaran hibah dengan APBD secara rasional.

“Walaupun itu penting bagi mereka, walaupun APBD DKI mampu tapi kepentingan-kepentingan yang lain juga harus ada. Jadi ini yang harus dipikirkan,” kata Nasrullah.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Thopaz Nugraha Syamsul. Menurut dia, dana hibah yang diusulkan kelima SKPD mitra kerja Komisi A perlu disampaikan secara lebih detail dan mendalam.

“Yang masuk dalam RKPD 2022 ini dasarnya apa, kita mau APBD yang kita keluarkan ini kita hibahkan untuk manfaat kepada masyarakat. Jadi saya ingin lihat supaya jelas kemana arah masuknya,” ujar Thopaz.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menjelaskan, pihaknya akan terus konsisten mengakomodir usulan dana hibah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. (gin)

Tags: dana hibahDPRD DKI

Berita Terkait.

jakbar
Megapolitan

Polres Jakbar Siagakan Ratusan Personel Amankan 33 Gereja Selama Rangkaian Paskah

Jumat, 3 April 2026 - 13:13
bpn
Megapolitan

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Kamis, 2 April 2026 - 15:25
aston
Megapolitan

Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Halalbihalal dan Promo Menginap Lebaran

Kamis, 2 April 2026 - 13:23
hujan
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Kamis, 2 April 2026 - 08:24
Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI
Megapolitan

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI

Rabu, 1 April 2026 - 22:46
Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy
Megapolitan

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Rabu, 1 April 2026 - 21:41

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.