Anggota DPRD DKI Minta Penghina Betawi Minta Maaf

INDOPOSCO.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak pelaku ujaran kebencian yang menyinggung warga Betawi segera meminta maaf atas pernyataan di video yang viral di media sosial agar permasalahan ini tidak meluas.
“Seharusnya segera meminta maaf kepada warga Betawi supaya masalah selesai dan tidak berkepanjangan,” kata Kenneth dalam keterangan di Jakarta, Minggu (17/10).
Kenneth menekankan bahwa omongan seperti dalam video viral yang menunjukkan seorang pria menantang dan menghina warga Betawi itu, tidak perlu dilontarkan.
“Terlebih di Indonesia, karena Indonesia sendiri mempunyai 1.340 suku bangsa dan lebih dari 300 kelompok etnis sehingga tidak elok menghina suku apapun, termasuk warga Betawi,” katanya.
Seharusnya tidak perlu berbicara seperti itu. “Omongan tersebut sudah tergolong perbuatan menghina dan rasisme,” katanya.
Dia menegaskan, harus disadari perbuatan yang bersangkutan telah memenuhi unsur Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Dengan pidana penjara selama lima tahun menanti kalau tidak secepatnya menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
“Jika ingin tinggal di Indonesia jangan rasis, mungkin tidak Anda sadari bahwa omongan tersebut bisa membuat perpecahan,” kata Ketua IKAL PPRA Lemhannas RI Angkatan LXII tersebut.
Dia menegaskan, jangan lantas karena emosi sesaat dan tidak berpikir panjang, akhirnya berakhir di penjara. “Tolong bijaklah dalam bertutur kata dan berperilaku,” katanya. (bro)