• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Komisi A DPRD DKI Ingatkan Pemberian Dana Hibah Harus Sesuai Ketentuan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 03:39
in Megapolitan
DPRD DKI

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Nasrullah dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/HO DPRD DKI Jakarta)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi A DPRD DKI Jakarta mengingatkan bahwa pemberian dana hibah harus sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan.

Pernyataan itu terkait tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan telah mengusulkan pemberian dana hibah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

BacaJuga:

Sambut HUT Jakarta, FJGS 2026 Fokus Gerakkan Ekonomi Kota Global

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Nasrullah mengimbau agar usulan tersebut dilakukan sesuai aturan mengingat rentannya pelaksanaan hibah terhadap maladministrasi atau pelanggaran lainnya.

Baca Juga : Anggota DPRD DKI Minta Penghina Betawi Minta Maaf

“Karena kalau alur dan prosedurnya jelas maka enak. Jadi prosesnya seperti biasa, ada lelang fisik, kalau hibah uang ada aturan-aturannya sesuai dengan prosedur,” kata Nasrullah, Jumat (29/10/2021).

Tujuh SKPD mengusulkan pemberian hibah sebesar Rp108,6 miliar dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022. Rincian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rp47,92 miliar dengan 16 rekomendasi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp44,77 miliar dengan empat rekomendasi dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Rp5,74 miliar dengan satu rekomendasi.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rp4,56 miliar dua rekomendasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rp4,5 miliar dengan satu rekomendasi, Biro Pemerintahan Rp602,46 juta dengan dua rekomendasi dan Biro Hukum Rp500 juta dengan satu rekomendasi.

Nasrullah juga berharap pengalokasian dana hibah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tentunya dengan persentase besaran hibah dengan APBD secara rasional.

“Walaupun itu penting bagi mereka, walaupun APBD DKI mampu tapi kepentingan-kepentingan yang lain juga harus ada. Jadi ini yang harus dipikirkan,” kata Nasrullah.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Thopaz Nugraha Syamsul. Menurut dia, dana hibah yang diusulkan kelima SKPD mitra kerja Komisi A perlu disampaikan secara lebih detail dan mendalam.

“Yang masuk dalam RKPD 2022 ini dasarnya apa, kita mau APBD yang kita keluarkan ini kita hibahkan untuk manfaat kepada masyarakat. Jadi saya ingin lihat supaya jelas kemana arah masuknya,” ujar Thopaz.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menjelaskan, pihaknya akan terus konsisten mengakomodir usulan dana hibah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. (gin)

Tags: dana hibahDPRD DKI

Berita Terkait.

Ellen-Hidayat
Megapolitan

Sambut HUT Jakarta, FJGS 2026 Fokus Gerakkan Ekonomi Kota Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:12
Stasiun
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:12
Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
Megapolitan

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:36
guru
Megapolitan

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:10
Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Megapolitan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 23:37
Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat
Megapolitan

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2817 shares
    Share 1127 Tweet 704
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.