• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pasal Kebal Hukum Perppu Covid-19 Diputuskan Inkonstitusional

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:17
in Nasional
Perppu Covid-19

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Fotk: Antara/Hafidz Mubarak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi mengabulkan, sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Covid-19.

Permohonan itu diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), serta Pemohon perorangan yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.

BacaJuga:

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

BUMDesMa dan UMKM Desa, Butuh Penguatan Peran Tata Kelola Organisasi dan Aset

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Para Pemohon menguji secara formil dan materiil Undang-Undang Covid-19 yang dinilai melanggar hak konstitusional para Pemohon.

“Mengadili: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pengujian Materiil: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata amar putusan yang dibacakan dalam sidang, seperti dikutip dari website MK, Jumat (29/10/2021).

Mahkamah pun mempertimbangkan dalil pemohon yang mempersoalkan ketentuan yang membuka kemungkinan dapat dituntutnya, baik secara pidana maupun perdata dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU Covid-19.

Syaratnya harus terpenuhi unsur yang esensial, yaitu adanya “kerugian negara”, yang ditimbulkan karena adanya penggunaan keuangan negara yang dilandaskan pada iktikad tidak baik dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Mahkamah berpendapat keadaan tersebut berakibat hukum terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU Covid-19, tidak dapat diberlakukan bagi siapapun yang melakukan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan keuangan negara.

Selain itu, Mahkamah memandang bahwa ketentuan Pasal 27 Lampiran UU Covid-19 berpotensi pula memberikan hak imunitas yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan imunitas dalam penegakan hukum.

Berdasarkan konstruksi Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 yang secara spesifik mengatur perihal semua biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Hal itu dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanggulangan krisis akibat pandemi Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dan “bukan merupakan kerugian negara.”

Maka, hal utama yang menjadi patokan adalah hak imunitas yang dikhususkan bagi pejabat pengambil kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Saldi menjelaskan Mahkamah mencermati adanya kata “biaya” dan frasa “bukan merupakan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 yang tidak dibarengi dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pada akhirnya telah menyebabkannya menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

“Penempatan frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ dalam pasal tersebut dapat dipastikan bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection),” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra.

“Demi kepastian hukum norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ tidak dimaknai ‘bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Saldi.

Dengan dikabulkannya dalil ini, MK mengubah ketentuan Pasal 27 ayat (1) menjadi: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan.

Ada kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (dan)

Tags: Mahkamah KonstitusiPerppu Covid-19

Berita Terkait.

kambing
Nasional

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:42
ut
Nasional

BUMDesMa dan UMKM Desa, Butuh Penguatan Peran Tata Kelola Organisasi dan Aset

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:25
Indonesia Dinilai Bisa Jadi Magnet Investasi Migas Dunia, Ini Kuncinya
Nasional

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:46
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Nasional

Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:06
BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI
Nasional

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:36
Menteng-Kleb
Nasional

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1282 shares
    Share 513 Tweet 321
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.