• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tertib Administrasi, Pengadaan Barang dan Jasa Dibatasi hingga 30 November

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:15
in Nasional
sekda banten

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Muhtarom (kiri). Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat 30 November 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib adminisitrasi jelang akhir tahun anggaran (TA) 2021 dan menghadapi TA 2022.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 910/2484-BPKAD/2021. Dokumen tersebut adalah tentang langkah-langkah pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir TA 2021 dan menjelang awal TA 2022. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.

BacaJuga:

Siswa tak Terpapar Budaya LGBTQ, Wamenag: Kami Susun Materi Pendidikan Agama

Anggota Polri di KPK Terjerat Kasus Bupati Pemalang, Lembaga Janji Introspeksi

Transformasi Pelayanan, Menteri Nusron Siapkan Pola Karier Baru untuk Perkuat Profesionalisme Pegawai ATR/BPN

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir TA 2021 dengan melakukan sejumlah batasan-batasan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD TA 2021.

“Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dan menghadai tahun anggaran 2022,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga : Pemprov Banten Komitmen Bangun Keterbukaan Informasi Publik

Ia menjelaskan, adapun batasan yang diberikan terdiri atas batas akhir pengelolaan pengadaan barang ada jasa serta usulan tender pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2021. Hal itu harus sudah diterima Biro Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2021. Sementara untuk pekerjaan tersebut diberi tenggat waktu untuk diselesaikan paling lambat pada 30 November.

“Pun demikian dengan penyelesaian dan serah terima hasil pekerjaan barang dan jasa juga selambat-lambatnya dilaksanakan pada 30 November,” katanya.

Ketentuan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk beberapa jenis pengadaan barang dan jasa. Pertama, pengadaan barang dan jasa dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Seperti pengadaan bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah sakit, sekolah, panti jompo, jasa kebersihan, pemeliharaan jalan dan jasa keamanan. Untuk yang satu itu bisa diselesaikan hingga 31 Desember.

Kedua, kegiatan fasilitasi gubernur dan wakil gubernur serta sekda di akhir tahun. Selanjutnya kegiatan hari besar nasional dan keagamaan serta kegiatan diselsaikan pada 31 Desember 2021. Ketiga, kegiatan multi years atau tahun jamak yang diselesaikan sesuai kontrak kerja.

“Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 14 Desember 2021. Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 30 Desember,” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Muhtarom, ketentuan lainnya diberikan kepada kegiatan barang dan jasa terkontrak dan serah terima pekerjaan yang melampaui 30 Desember 2021. Perhitungan pembayaran disesuaikan dengan progres fisik. “Sisanya diperhitungkan pada APBD Murni TA 2022,” tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kebijakan lainnya jelang akhir tahun anggaran 2021 adalah terkait cash opname. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pemeriksaan kas internal periode Januari hingga Oktober 2021 dilaporkan ke sekda paling lambat 1 November 2021. Kemudian untuk periode November paling lambat pada 1 Desember 2021.

“Sedangkan periode Desember 2021 OPD melalukan cash opname pada 31 Desember 2021 dan dilaporkan kepada sekda melalui Inspektur Provinsi Banten paling lambat di 3 Januari 2022,” paparnya.

Kemudian untuk stock opname, OPD agar melakukan pemeriksaan barang persediaan internal untuk periode Januari hingga Oktober dilaporkan dengan skema serupa paling lambat pada 1 November 2021. Untuk periode November dilaporkan paling lambat pada 1 Desember 2021.

“Sama dengan cash opname, stock opname juga dilaporkan ke sekda melalui Inspektur paling lambat pada 3 Januari 2022,” tuturnya. (dam)

Tags: Pemprov BantenPengadaan Barang dan JasaTertib Administrasi

Berita Terkait.

kemenag'
Nasional

Siswa tak Terpapar Budaya LGBTQ, Wamenag: Kami Susun Materi Pendidikan Agama

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:07
anom
Nasional

Anggota Polri di KPK Terjerat Kasus Bupati Pemalang, Lembaga Janji Introspeksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:16
nusron
Nasional

Transformasi Pelayanan, Menteri Nusron Siapkan Pola Karier Baru untuk Perkuat Profesionalisme Pegawai ATR/BPN

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44
Wihaji
Nasional

Percepat Penanganan Stunting, Pemerintah Fokuskan MBG dan Penataan SPPG di Daerah Prioritas

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:24
Padi
Nasional

DPR Desak Mitigasi El Nino 2026 Dilakukan Sejak Dini, Jangan Tunggu Bencana Terjadi

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:13
Pelantikan
Nasional

Pesan Wakapolri untuk Kepengurusan Baru KBPP Polri

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3065 shares
    Share 1226 Tweet 766
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.