• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tertib Administrasi, Pengadaan Barang dan Jasa Dibatasi hingga 30 November

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:15
in Nasional
sekda banten

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Muhtarom (kiri). Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat 30 November 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib adminisitrasi jelang akhir tahun anggaran (TA) 2021 dan menghadapi TA 2022.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 910/2484-BPKAD/2021. Dokumen tersebut adalah tentang langkah-langkah pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir TA 2021 dan menjelang awal TA 2022. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.

BacaJuga:

Teken SKB 3 Menteri, Pemerintah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Wayang Bertemu Pokémon, Jurus Baru Kenalkan Budaya Indonesia ke Generasi Muda

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir TA 2021 dengan melakukan sejumlah batasan-batasan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD TA 2021.

“Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dan menghadai tahun anggaran 2022,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga : Pemprov Banten Komitmen Bangun Keterbukaan Informasi Publik

Ia menjelaskan, adapun batasan yang diberikan terdiri atas batas akhir pengelolaan pengadaan barang ada jasa serta usulan tender pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2021. Hal itu harus sudah diterima Biro Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2021. Sementara untuk pekerjaan tersebut diberi tenggat waktu untuk diselesaikan paling lambat pada 30 November.

“Pun demikian dengan penyelesaian dan serah terima hasil pekerjaan barang dan jasa juga selambat-lambatnya dilaksanakan pada 30 November,” katanya.

Ketentuan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk beberapa jenis pengadaan barang dan jasa. Pertama, pengadaan barang dan jasa dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Seperti pengadaan bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah sakit, sekolah, panti jompo, jasa kebersihan, pemeliharaan jalan dan jasa keamanan. Untuk yang satu itu bisa diselesaikan hingga 31 Desember.

Kedua, kegiatan fasilitasi gubernur dan wakil gubernur serta sekda di akhir tahun. Selanjutnya kegiatan hari besar nasional dan keagamaan serta kegiatan diselsaikan pada 31 Desember 2021. Ketiga, kegiatan multi years atau tahun jamak yang diselesaikan sesuai kontrak kerja.

“Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 14 Desember 2021. Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 30 Desember,” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Muhtarom, ketentuan lainnya diberikan kepada kegiatan barang dan jasa terkontrak dan serah terima pekerjaan yang melampaui 30 Desember 2021. Perhitungan pembayaran disesuaikan dengan progres fisik. “Sisanya diperhitungkan pada APBD Murni TA 2022,” tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kebijakan lainnya jelang akhir tahun anggaran 2021 adalah terkait cash opname. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pemeriksaan kas internal periode Januari hingga Oktober 2021 dilaporkan ke sekda paling lambat 1 November 2021. Kemudian untuk periode November paling lambat pada 1 Desember 2021.

“Sedangkan periode Desember 2021 OPD melalukan cash opname pada 31 Desember 2021 dan dilaporkan kepada sekda melalui Inspektur Provinsi Banten paling lambat di 3 Januari 2022,” paparnya.

Kemudian untuk stock opname, OPD agar melakukan pemeriksaan barang persediaan internal untuk periode Januari hingga Oktober dilaporkan dengan skema serupa paling lambat pada 1 November 2021. Untuk periode November dilaporkan paling lambat pada 1 Desember 2021.

“Sama dengan cash opname, stock opname juga dilaporkan ke sekda melalui Inspektur paling lambat pada 3 Januari 2022,” tuturnya. (dam)

Tags: Pemprov BantenPengadaan Barang dan JasaTertib Administrasi

Berita Terkait.

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut
Nasional

Teken SKB 3 Menteri, Pemerintah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 13:02
Poke-Wayang
Nasional

Wayang Bertemu Pokémon, Jurus Baru Kenalkan Budaya Indonesia ke Generasi Muda

Selasa, 15 September 2026 - 12:12
Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8
Nasional

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 11:45
Menhan: BPKP Harus Kuat dan Jangan Ragu Jalankan Tugas Negara
Nasional

Menhan: BPKP Harus Kuat dan Jangan Ragu Jalankan Tugas Negara

Selasa, 15 September 2026 - 11:30
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Percepat Operasional Kopdeskel, Kemendagri Gandeng BPKP dan PU Lakukan Uji Layak

Selasa, 15 September 2026 - 10:05
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Pemberdayaan Masyarakat, Hingga Inovasi Digital Bakal Warnai Satu Dekade Hari Santri 2026

Selasa, 15 September 2026 - 09:00

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1576 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.