• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Suap APBD, KPK Periksa 6 Mantan Anggota DPRD Riau

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:28
in Nusantara
suap apbd

Mantan Gubernur Riau periode 2009-2014, Annas Maamun, ketika ditetapkan tersangka oleh KPK, Selasa (20/1/2015). Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 mantan anggota DPRD Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan RAPBD Provinsi Riau 2015.

“Hari ini (26/10/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pembahasan RAPBDP tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jl. Pattimura No. 13, Pekanbaru, Riau,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri, Selasa (26/10/2021).

BacaJuga:

PetroChina Raih Platinum P2-HIV/AIDS, Bukti Dunia Usaha Bisa Pimpin Perubahan Kesehatan Pekerja

Tak Lagi Jauh dari Air Bersih: NHM Peduli Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga Kobok

Hari Kedua Pencarian Korban Erupsi Dukono, 2 WNA Terdeteksi di Dekat Bibir Kawah

Keenam saksi mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu adalah Kirjuhari, Gumpita, Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah dan Solihin Dahlan.

Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjuhari telah divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap APBD-Perubahan 2014, pada Kamis, 17 Desember 2015 lalu.

Kirjuhari dinilai terbukti memberi dan menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Kirjuhari kemudian membagi-bagikan uang tersebut ke anggota dewan lainnya, yakni Johar Firdaus, Riki Hariansyah, dan Gumpita, untuk memuluskan pengesahan APBD-P 2014.

Perbuatan politikus Partai PAN itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada 12 Juni 2014 saat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada ketua DPRD Riau. Kemudian KUA itu dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Lalu Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggaran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Karena tidak ada titik temu, tim banggar menyampaikan keinginan anggota dewan yang sudah hampir habis masa bakti untuk dapat meminjam kendaraan dinas kepada Annas Maamun.

Wakil Ketua DPRD Riau kala itu Suparman kemudian menyampaikan kepada Johar Firdaus bahwa Annas Maamun menyanggupi permintaan itu. Bahkan, Annas Maamun memberikan uang kepada 40 orang anggota dewan masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman, dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan Suwarno, PNS Pemprov Riau, kepada Kirjauhari. Setelah uang diterima dan dibagi-bagikan, para anggota banggar membahas rancangan APBD-P dan kemudian mengesahkan anggaran tersebut.

Namun dalam perkara suap anggota dewan ini, penyidik KPK baru menjerat Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari. (dam)

Tags: KPKMantan Anggota DPRD RiauSuap APBD

Berita Terkait.

Penyerahan
Nusantara

PetroChina Raih Platinum P2-HIV/AIDS, Bukti Dunia Usaha Bisa Pimpin Perubahan Kesehatan Pekerja

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:10
Instalasi
Nusantara

Tak Lagi Jauh dari Air Bersih: NHM Peduli Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga Kobok

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:27
Tim-SAR
Nusantara

Hari Kedua Pencarian Korban Erupsi Dukono, 2 WNA Terdeteksi di Dekat Bibir Kawah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:07
gempa
Nusantara

Keerom Papua Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21
Gunung Dukono
Nusantara

Update Erupsi Gunung Dukono: Pendaki Hilang Bertambah Jadi 3 Orang

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:11
dukono
Nusantara

Update Erupsi Gunung Dukono: 14 Pendaki Dievakuasi Selamat, 2 Orang Hilang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:36

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.