• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Banding Atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:33
in Nasional
Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Terdakwa kasus suap proyek multi years peningkatan jalan lingkar Bukit Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Melia Boentaran berjalan menuju ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau terkait vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kedua terdakwa dimaksud yakni Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (istri Handoko Setiono). Handoko divonis 2 tahun penjara dan Melia divonis 4 tahun penjara.

BacaJuga:

BRIN Dorong Hilirisasi Teknologi Air, dari Modifikasi Cuaca hingga Desalinasi

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Dalam vonisnya, terdakwa Melia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun.

Sementara, sang suami Handoko Setiono dikenakan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Handoko tidak dikenakan biaya pengganti kerugian negara.

KPK menilai vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kedua terdakwa belum memenuhi rasa keadilan. Padahal,
tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Handoko dan Melia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis itu.

“Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK, Senin (25/10/2021) telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10/2021).

Ali menjelaskan, adapun alasan banding antara lain putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti.

“Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tandas Ali.

Ali mengungkapkan alasan selengkapnya akan dituangkan dalam memori banding tim jaksa.

“Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,” kata Ali.

Untuk itu, lanjut Ali, pihaknya berharap pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud. (dam)

Tags: BandingBengkalisKPKTerdakwa Korupsi Proyek Jalanvonis

Berita Terkait.

Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
Nasional

BRIN Dorong Hilirisasi Teknologi Air, dari Modifikasi Cuaca hingga Desalinasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:35
Guru-PPPK
Nasional

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:15
Djohermansyah-Djohan
Nasional

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31
Truk
Nasional

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:21
PLTS
Nasional

Bahlil Ungkap Dampak Dahsyat 100 GWp PLTS, Hemat APBN hingga Rp73 Triliun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:01
PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih
Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:05
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.