• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Banding Atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:33
in Nasional
Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Terdakwa kasus suap proyek multi years peningkatan jalan lingkar Bukit Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Melia Boentaran berjalan menuju ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau terkait vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kedua terdakwa dimaksud yakni Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (istri Handoko Setiono). Handoko divonis 2 tahun penjara dan Melia divonis 4 tahun penjara.

BacaJuga:

DPR Bicara IKN dan Kemampuan Fiskal: Prioritas Presiden Harus Diutamakan

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Dalam vonisnya, terdakwa Melia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun.

Sementara, sang suami Handoko Setiono dikenakan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Handoko tidak dikenakan biaya pengganti kerugian negara.

KPK menilai vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kedua terdakwa belum memenuhi rasa keadilan. Padahal,
tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Handoko dan Melia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis itu.

“Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK, Senin (25/10/2021) telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10/2021).

Ali menjelaskan, adapun alasan banding antara lain putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti.

“Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tandas Ali.

Ali mengungkapkan alasan selengkapnya akan dituangkan dalam memori banding tim jaksa.

“Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,” kata Ali.

Untuk itu, lanjut Ali, pihaknya berharap pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud. (dam)

Tags: BandingBengkalisKPKTerdakwa Korupsi Proyek Jalanvonis

Berita Terkait.

Sinergi Energi Hijau, PTK Perkuat Logistik FAME Lewat Layanan Maritim Terintegrasi
Nasional

DPR Bicara IKN dan Kemampuan Fiskal: Prioritas Presiden Harus Diutamakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:04
Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Abdullah
Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
Saan
Nasional

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:26
Penghargaan
Nasional

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05
Susi
Nasional

Saatnya Ekspor SDA RI Tak Lagi “Bocor” Eks Menteri KKP Sampaikan ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:52

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3146 shares
    Share 1258 Tweet 787
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.