• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bupati Gianyar Damaikan Sengketa Tanah di Desa Adat Jero Kuta

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 23:35
in Nusantara
sengketa tanah

Bupati Gianyar I Made Mahayastra (Baju Putih) menyaksikan penandatanganan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak bersengketa tanah, di taman halaman belakang kantor Bupati Gianyar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Gianyar I Made Maharastra sukses mendamaikan bentrokan tanah desa adat Jero Kuta, di Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring, Provinsi Bali.

Kedua belah pihak bersengketa akhirnya menandatangani kesepakatan perdamaian di taman laman belakang kantor Bupati Gianyar, Jumat (22/10/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Yogyakarta Asistensi Pelaku Usaha, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan yang Optimal

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp155,78 Juta

Pertamina EP Ramba Field Bantu Warga Padamkan 17 Karhutla di Musi Banyuasin

Bupati Mahayastra pada kesempatan itu menyampaikan penghargaan khususnya kepada warga Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng karena telah berdedikasi untuk Gianyar dan khususnya untuk Desa Pejeng.

“Hari ini adalah kemenangan kita semua. Hari yang sangat luar biasa. Semua di sini berkorban untuk Gianyar. Semua di sini mengalah secara pikiran, material, waktu, tenaga, emosi. Semua hanya satu kata untuk Gianyar dan untuk Pejeng,” ujar Bupati Mahayastra seperti dikutip Antara,

Penandatanganan kesepakatan perdamaian itu disaksikan langsung Bupati Gianyar, I Made Maharastra, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar, Letkol Inf Hendra Cipta dan Sekda Kabupaten Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya.

Bupati menambahkan, dalam perihal ini tidak perlu mencari pembenaran, karena hukum dibuat adalah untuk memakmurkan rakyatnya, untuk melindungi rakyatnya. Penyelesaian masalah dengan cara damai, merupakan cara- cara terpandang dan merupakan bukti kedewasaan kita.

“Dengan ditandatangani kesepakatan tadi, itu adalah hati kita. Di sanalah tumpahan hati kita, keseriusan kita untuk berkomitmen,” imbuh Bupati Mahayastra.

Bupati Mahayastra mengatakan penyelesaian masalah dengan cara damai ini akan menjadi percontohan. Karena tak menutup kemungkinan, permasalahan serupa juga akan terjadi di desa-desa lain di Gianyar maupun luar Gianyar.

“Ciri orang besar adalah orang yang bisa memaafkan orang. Orang yang besar bisa mengoreksi dirinya dan itu sudah kita lakukan. Kita semua ini adalah orang besar,” ujar Bupati Mahayastra disambut tepuk tangan warga.

Ada pula poin kesepakatan perdamaian itu yakni, pertama; Kedua belah PIHAK akur untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Kedua; Kedua belah pihak akur untuk menghapuskan sertifikat tanah teba yang menjadi obyek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti awal tidak bersertifikat( dinolkan).

Ketiga; Bila ada warga yang membutuhkan pengajuan sertifikat terhadap tanah begitu juga dituturkan pada poin 2 (dua) di atas, sepanjang mempunyai bukti-bukti kepemilikan alas hak yang jelas dan legal, maka Prajuru Adat ataupun Prajuru Dinas(Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh membatasi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat; Bupati Gianyar akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3(tiga), sehingga tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mg4)

Tags: Bupati GianyarDesa Adat Jero Kutasengketa tanah

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Asistensi Pelaku Usaha, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan yang Optimal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp155,78 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:44
Tim-Pemadam-Kebakaran
Nusantara

Pertamina EP Ramba Field Bantu Warga Padamkan 17 Karhutla di Musi Banyuasin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:04
Bantuan
Nusantara

TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20
Andra-Soni
Nusantara

Fiskal Kuat dan IPM Naik, Gubernur Andra Soni: Program Asta Cita Prabowo Sudah Diterapkan di Banten

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:00
banten
Nusantara

Kakanwil Kemenkum Banten Bantah Kaitkan Diri dengan Urusan Sertifikat dan Renovasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:17
Piala-AFF
Olahraga

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Editor Ali Rachman
Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43

INDOPOSCO.ID - Kim Sang Sik akhirnya menempatkan namanya dalam sejarah sepak bola Vietnam. Pelatih asal Korea Selatan (Korsel) itu sukses...

SelengkapnyaDetails
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.