• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Margarito Kamis: KLB Demokrat Deli Serdang Tidak Sah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:17
in Nasional
margarito kamis

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan pandangan kepada JPU saat menjadi saksi untuk sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan penyelesaian sengketa Partai Demokrat cukup sederhana.

“Dari segi hukum itu sederhana sekali,” ujar Margarito usai sidang perkara 150 di PTUN Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Kurangi Masa Tunggu Haji, Ini Rekomendasi DPR RI kepada Kemenhaj

DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Margarito menjelaskan bahwa dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat memiliki kekuasaan tertinggi untuk melaksanakan kongres dan kongres luar biasa, sesuai amanat undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2008, maupun UU nomor 2 tahun 2011 perubahan terhadap UU tahun 2008 tentang partai politik.

“Kongres dan kongres luar biasa itu hanya bisa dilaksanakan oleh DPP yang sah,” ujar Margarito.

Margarito pun mempertanyakan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang diadakan di Deli Serdang. KLB itu menurut Margarito tidak sah, karena dilaksanakan oleh personal, bukan organisasi sesuai konstitusi.

“Tidak ada KLB lain, karena yang sah, harus dilaksanakan DPP,” ujarnya.

Margarito juga menegaskan pernyataan serupa telah disampaikan di media, beberapa hari usai pelaksaan KLB di Deli Serdang.

“Saya bilang, kongres itu tidak sah, apapun alasannya,” kata Margarito menegaskan.

Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT. Ada pula objek gugatan adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.

Penuntut dalam perkara itu yakni KLB Demokrat Deli Serdang dan Johny Allen Marbun. Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM. Ada pula partai demokrat menjadi tergugat intervensi.

Koordinator ahli ucapan Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan pihaknya mendatangkan saksi benar- benar ahli, bukan ahli yang bersaksi.
“Saksi yang benar-benar ahli yang punya integritas, kredibilitas dan kapabilitas yang telah dikenal,” tutur Herzaky menegaskan. (mg4)

Tags: KLB Demokrat Deli Serdangmargarito kamis

Berita Terkait.

HNW
Nasional

Kurangi Masa Tunggu Haji, Ini Rekomendasi DPR RI kepada Kemenhaj

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:21
DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional
Nasional

DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00
DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak
Nasional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Nasional

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04
dewan pers
Nasional

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:04
haji ilegal
Nasional

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.