• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Alasan Pengunduran Diri Sekda Banten Cerdik, Sehingga Sulit Dikabulkan Presiden

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 08:59
in Daerah
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Meski sudah hampir dua bulan Al Muktabar mundur dari jabatan Sekretraris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, namun hingga kini belum ada tanda-tanda presiden mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap pejabat eselon satu di lingkungan Pemprov Banten tersebut.

Akibatnya, hingga kini jabatan Sekda masih tetap dijalankan oleh Plt (Pelaksana Tugas) Muhtarom yang memiliki kewenangan terbatas dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis, termasuk Pemprov hingga kini belum dapat melaksanakan seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggu (JPT) Madya untuk mencari Sekda definitif.

BacaJuga:

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis

Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat mengatakan, belum diprosesnya pengunduran diri Sekda Banten oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diajukan ke presiden, karena diduga pengunduran diri Al Muktabar dianggap tidak lazim dan bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat sekretaris daerah yang ditetapkan tanggal 2 Februari tahun 2018.

”Saya menilai pak Al Muktabar ini cukup cerdik dalam membuat surat pengunduran diri, sehingga tidak ada alasan pengunduruan dirinya bisa diterima atau dikabulkan oleh presiden,” ujar Ojat kepada indoposco, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga : Mantan Askom KASN Nilai Tepat Pemprov Banten Gelar Selter Sekda

Menurut Ojat, merujuk kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018, seorang Sekda bisa diberhentikan karena mundur dengan alasan sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, masuk dalam organisasi terlarang, menjadi anggota ataupun pengurus parpol, tersangkut kasus tindak pidana atau berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas.

“Dari alasan alasan di atas, tak satupun yang terpenuhi dalam pengunduran diri pak Al Muktabar. Sebab, kalau disebut berhalangan tetap, dia sampai sekarang masih tetap ngantor di BKD Banten,” terang Ojat.

Ojat mengaku tidak mengetahui, apakah pengunduran diri Al Muktabar itu karena ada tekanan atau atas kemauan sendiri.

”Kalau itu mungkin pak Al Muktabar sendiri yang bisa menjawab. Tapi, kalau dilihat perkembangan sampai hari ini, saya menilai pak Al Mukbarar cukup cerdik dalam membuat surat pengunduran diri, sehingga tidak ada alasan atau unsur yang memenuhuhi syarat dalam pengunduran dirinya,” tutur Ojat.

Ia menyarankan, agar roda organisasi Pemprov Banten berjalan optimal, sebaiknya Gubernur Banten Wahidin Halim kembali mengaktifkan Al Muktabar sebagai Sekdadefinitif sambil menunggu keluarnya SK pemberhentian dari presiden.

”Suka tidak suka secara dejure pak Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda Banten, karena belum adanya SK pemberhentian dari presiden,” tegasnya.

Lebih jauh Ojat menilai, pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda sebelum ada SK pemberhentian Sekda lama bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018, apalagi hanya mengacu kepada Peraturan atau surat edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dasar hukum yang digunakan BKD yang mengacu kepada peraturan BKN diduga tidak tepat. Karena saya mencari bolak balik peraruran tersebut belum ketemu. Peraturan Kepala BKN nomor berapa dan tahun berapa harus jelas,” tuturnya.

“Sepengetahuan saya, dalam beberapa SE Kepala BKN, untuk jabatan Sekda selalu mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 3 tahun 2018. Bukankah Perpres lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan Peraturan Kepala BKN,” tukasnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Lutfi Mujahidin yang dikonfirmasi mengatakan, hingga ini Pemprov Banten belum dapat melaksanakan Selter JPT Madya, karena belum keluarnya SK Pemberhentian jabatan Sekda lama dari presiden.

”Belum ada rencana untuk melaksanakan Selter JPT Madya dalam waktu dekat,” kata Lutfi singkat.

Sementara Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait alasan pengunduran dirinya melalui telepon selularnya belum merespon meski dengan nada sambung aktif. Demikian juga saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan whatsapp juga tidak merespon meski pesan yang dikirimkan dibaca dengan dua tanda centang biru. (yas)

Tags: Al MuktabarSekda Banten

Berita Terkait.

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT
Daerah

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Senin, 14 September 2026 - 19:20
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah
Daerah

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah

Senin, 14 September 2026 - 17:05
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Daerah

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 14:25
bc
Daerah

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 12:02
longsor
Daerah

Longsor di Aceh Tengah Telan Korban, 1 Warga Tewas dan 13 Luka-Luka

Senin, 14 September 2026 - 10:20
gempa
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Manggarai di NTT Pagi Ini, Getaran Dirasakan Hingga Ngada

Senin, 14 September 2026 - 08:25

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.