• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Alasan Pengunduran Diri Sekda Banten Cerdik, Sehingga Sulit Dikabulkan Presiden

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 08:59
in Nusantara
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Meski sudah hampir dua bulan Al Muktabar mundur dari jabatan Sekretraris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, namun hingga kini belum ada tanda-tanda presiden mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap pejabat eselon satu di lingkungan Pemprov Banten tersebut.

Akibatnya, hingga kini jabatan Sekda masih tetap dijalankan oleh Plt (Pelaksana Tugas) Muhtarom yang memiliki kewenangan terbatas dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis, termasuk Pemprov hingga kini belum dapat melaksanakan seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggu (JPT) Madya untuk mencari Sekda definitif.

BacaJuga:

Intelijen Tembus Jalur Gelap: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Rokok Ilegal di Kota Batu

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,0 Guncang Sarmi di Papua Pagi Ini

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat mengatakan, belum diprosesnya pengunduran diri Sekda Banten oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diajukan ke presiden, karena diduga pengunduran diri Al Muktabar dianggap tidak lazim dan bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat sekretaris daerah yang ditetapkan tanggal 2 Februari tahun 2018.

”Saya menilai pak Al Muktabar ini cukup cerdik dalam membuat surat pengunduran diri, sehingga tidak ada alasan pengunduruan dirinya bisa diterima atau dikabulkan oleh presiden,” ujar Ojat kepada indoposco, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga : Mantan Askom KASN Nilai Tepat Pemprov Banten Gelar Selter Sekda

Menurut Ojat, merujuk kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018, seorang Sekda bisa diberhentikan karena mundur dengan alasan sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, masuk dalam organisasi terlarang, menjadi anggota ataupun pengurus parpol, tersangkut kasus tindak pidana atau berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas.

“Dari alasan alasan di atas, tak satupun yang terpenuhi dalam pengunduran diri pak Al Muktabar. Sebab, kalau disebut berhalangan tetap, dia sampai sekarang masih tetap ngantor di BKD Banten,” terang Ojat.

Ojat mengaku tidak mengetahui, apakah pengunduran diri Al Muktabar itu karena ada tekanan atau atas kemauan sendiri.

”Kalau itu mungkin pak Al Muktabar sendiri yang bisa menjawab. Tapi, kalau dilihat perkembangan sampai hari ini, saya menilai pak Al Mukbarar cukup cerdik dalam membuat surat pengunduran diri, sehingga tidak ada alasan atau unsur yang memenuhuhi syarat dalam pengunduran dirinya,” tutur Ojat.

Ia menyarankan, agar roda organisasi Pemprov Banten berjalan optimal, sebaiknya Gubernur Banten Wahidin Halim kembali mengaktifkan Al Muktabar sebagai Sekdadefinitif sambil menunggu keluarnya SK pemberhentian dari presiden.

”Suka tidak suka secara dejure pak Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda Banten, karena belum adanya SK pemberhentian dari presiden,” tegasnya.

Lebih jauh Ojat menilai, pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda sebelum ada SK pemberhentian Sekda lama bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018, apalagi hanya mengacu kepada Peraturan atau surat edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dasar hukum yang digunakan BKD yang mengacu kepada peraturan BKN diduga tidak tepat. Karena saya mencari bolak balik peraruran tersebut belum ketemu. Peraturan Kepala BKN nomor berapa dan tahun berapa harus jelas,” tuturnya.

“Sepengetahuan saya, dalam beberapa SE Kepala BKN, untuk jabatan Sekda selalu mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 3 tahun 2018. Bukankah Perpres lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan Peraturan Kepala BKN,” tukasnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Lutfi Mujahidin yang dikonfirmasi mengatakan, hingga ini Pemprov Banten belum dapat melaksanakan Selter JPT Madya, karena belum keluarnya SK Pemberhentian jabatan Sekda lama dari presiden.

”Belum ada rencana untuk melaksanakan Selter JPT Madya dalam waktu dekat,” kata Lutfi singkat.

Sementara Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait alasan pengunduran dirinya melalui telepon selularnya belum merespon meski dengan nada sambung aktif. Demikian juga saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan whatsapp juga tidak merespon meski pesan yang dikirimkan dibaca dengan dua tanda centang biru. (yas)

Tags: Al MuktabarSekda Banten

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Intelijen Tembus Jalur Gelap: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Rokok Ilegal di Kota Batu

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:34
Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,0 Guncang Sarmi di Papua Pagi Ini

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:10
Sticker
Nusantara

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43
GB
Nusantara

Bea Cukai Tual Dukung Percepatan Investasi PSN Blok Masela Lewat Layanan Kepabeanan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:52
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal selama Juni 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Berturut-turut Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Senin, 27 Juli 2026 - 08:15

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2987 shares
    Share 1195 Tweet 747
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.