• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PSI Siap Hadapi Gugatan Viani Limardi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 22:13
in Headline
PSI

PSI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Viani Limardi atas pemecatan dirinya sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta.

“Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke pengadilan, sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” jelas Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Bagi Elva, pemecatan tersebut tidak dilakukan sepihak, namun telah melewati proses evaluasi yang panjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta(TPF), dan DPP PSI, termasuk meminta keterangan langsung dari Viani.

Sebelumnya, telah diketahui dari hasil pemeriksaan internal, Viani Limardi melanggar Pasal 5 Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) PSI tentang Kewajiban Anggota. Di antaranya adalah taat dan loyal kepada garis perjuangan PSI(solidaritas, kesetaraan, dan sikapantikorupsi), AD/ART, dan keputusan- keputusan partai.

Berdasarkan Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya, Viani Limardi dihentikan sebagai kader PSI karena dugaan menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan tidak menaati instruksi partai setelah sempat melanggar pula aturan ganjil genap pada Agustus 2021. Sementara itu, Viani menyangkal dakwaan penggelembungan dana reses.

PSI menanggapi baik pengajuan petisi yang dilakukan Viani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses pengadilan diharapkan akan mengakhiri perang pandangan di media sosial yang hanya membingungkan masyarakat.

“Kami terus menjaga integritas di PSI, baik kader maupun anggota legislatif. Kami hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan. Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggung jawab,” tegas Elva.

Dia memastikan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan. (mg4)

Tags: PSI

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5301 shares
    Share 2120 Tweet 1325
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1538 shares
    Share 615 Tweet 385
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1542 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.