• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro: Jenazah Perempuan di Jalan Tol Korban Tabrak Lari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:59
in Megapolitan
polda metro

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (ANTARA/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan jasad perempuan yang diketahui berinisial L (44) yang ditemukan di Jalan Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, pada Sabtu (16/10) adalah korban tabrak lari dan bukan korban pembunuhan.

“Berdasarkan alat bukti dokumen rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana (Tol Sedyatmo). Berarti asumsi bahwa dugaan korban pembunuhan dibuang di jalan tol terpatahkan,” Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Tolak Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng, Aliansi Masyarakat Gelar Demo

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Sebaliknya penyelidikan terhadap pemicu kematian menemukan bahwa korban meninggal dunia akibat tertabrak oleh kendaraan yang melintas di jalan tol tersebut.

Karena kendaraan yang menabrak korban berhenti dan memberikan pertolongan dan melarikan diri, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pengemudinya.
“Dia meninggal adalah karena kecelakaan ditabrak atau meninggal ditabrak oleh satu unit mobil. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pembawa mobil,” ujar Tubagus.

Tubagus menarangkan awal mulanya penangkapan terhadap pengemudi mobil yang berinisial RF dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena ada dugaan jasad yang ditemukan di jalan tol tersebut adalah korban pembunuhan.

Namun setelah dipastikan korban L masuk ke tol seseorang diri dan kasus tersebut dinyatakan bukan kasus pembunuhan maka kasusnya dikembalikan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi mobil yang berinisial RF saat ini dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang tabrak lari.
“Kepada pelaku kita hanya mengenakan pasal tabrak lari. sebagaimana di atur dalam pasal 231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan ada empat kewajibannya, menghentikan kendaraan, kedua memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, dan keempat memberikan keterangan terkait kecelakaan,” ujar Sambodo.

Sambodo menambahkan dalam Pasal 231 UU LLAJ ada situasi tertentu ketika yang bersangkutan tidak dapat memberikan pertolongan karena nyawa terancam misalnya takut dikeroyok atau sebagainya, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Sebetulnya dalam kasus ini kalau si pengendara ini berhenti dan memberikan pertolongan bisa saja dia tidak dijadikan tersangka karena unsur lalai pasal 312 itu menjadi gugur,” ucap Sambodo.

Namun karena RF melarikan diri, maka yang bersangkutan telah memenuhi unsur Pasal 312 UU LLAJ tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. (mg4)

Tags: jalan tolJenazah PerempuanKorban Tabrak LariPolda Metro

Berita Terkait.

AMPCBJ
Megapolitan

Tolak Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng, Aliansi Masyarakat Gelar Demo

Jumat, 11 September 2026 - 13:07
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Megapolitan

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

Kamis, 10 September 2026 - 14:37
bus
Megapolitan

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Kamis, 10 September 2026 - 12:22
lutfi
Megapolitan

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

Kamis, 10 September 2026 - 09:40
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan

Kamis, 10 September 2026 - 07:35
galuga
Megapolitan

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Rabu, 9 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Doli Larang Golkar Tapteng Ikut-ikutan Pemakzulan Masinton Pasaribu

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.