• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro: Jenazah Perempuan di Jalan Tol Korban Tabrak Lari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:59
in Megapolitan
polda metro

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (ANTARA/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan jasad perempuan yang diketahui berinisial L (44) yang ditemukan di Jalan Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, pada Sabtu (16/10) adalah korban tabrak lari dan bukan korban pembunuhan.

“Berdasarkan alat bukti dokumen rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana (Tol Sedyatmo). Berarti asumsi bahwa dugaan korban pembunuhan dibuang di jalan tol terpatahkan,” Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Sebaliknya penyelidikan terhadap pemicu kematian menemukan bahwa korban meninggal dunia akibat tertabrak oleh kendaraan yang melintas di jalan tol tersebut.

Karena kendaraan yang menabrak korban berhenti dan memberikan pertolongan dan melarikan diri, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pengemudinya.
“Dia meninggal adalah karena kecelakaan ditabrak atau meninggal ditabrak oleh satu unit mobil. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pembawa mobil,” ujar Tubagus.

Tubagus menarangkan awal mulanya penangkapan terhadap pengemudi mobil yang berinisial RF dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena ada dugaan jasad yang ditemukan di jalan tol tersebut adalah korban pembunuhan.

Namun setelah dipastikan korban L masuk ke tol seseorang diri dan kasus tersebut dinyatakan bukan kasus pembunuhan maka kasusnya dikembalikan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi mobil yang berinisial RF saat ini dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang tabrak lari.
“Kepada pelaku kita hanya mengenakan pasal tabrak lari. sebagaimana di atur dalam pasal 231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan ada empat kewajibannya, menghentikan kendaraan, kedua memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, dan keempat memberikan keterangan terkait kecelakaan,” ujar Sambodo.

Sambodo menambahkan dalam Pasal 231 UU LLAJ ada situasi tertentu ketika yang bersangkutan tidak dapat memberikan pertolongan karena nyawa terancam misalnya takut dikeroyok atau sebagainya, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Sebetulnya dalam kasus ini kalau si pengendara ini berhenti dan memberikan pertolongan bisa saja dia tidak dijadikan tersangka karena unsur lalai pasal 312 itu menjadi gugur,” ucap Sambodo.

Namun karena RF melarikan diri, maka yang bersangkutan telah memenuhi unsur Pasal 312 UU LLAJ tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. (mg4)

Tags: jalan tolJenazah PerempuanKorban Tabrak LariPolda Metro

Berita Terkait.

Stasiun
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:12
Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
Megapolitan

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:36
guru
Megapolitan

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:10
Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Megapolitan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 23:37
Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat
Megapolitan

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47
Barbuk
Megapolitan

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Senin, 18 Mei 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2801 shares
    Share 1120 Tweet 700
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.