• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Limpahkan Berkas Penganiayaan M Kece ke Jaksa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 00:25
in Nasional
bareskrim

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte usai hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece alias Kace ke Kejaksaaan Agung RI, Senin (18/10/21), seperti dikutip Antara.

Dirketur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut pada hari Rabu (13/10/21).

BacaJuga:

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

“Sudah tahap pertama pada hari Rabu minggu lalu,” kata Andi.

Perkara dugaan penganiayaan M. Kece dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri, masing- masing berinisial DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen).

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara lima tersangka penganiayaan M. Kece ini setelah pihaknya rampung melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka minggu lalu.

Saat ini pihaknya menunggu apakah pelimpahan berkas tahap pertama itu dinyatakan lengkap atau belum oleh kejaksaan.

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis (26/8/21) di Rutan Bareskrim Polri. Irjen Pol. Napoleon Bonaparte bersama empat tersangka lainnya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece di selnya.

Selain dipukuli, tersangka juga melumuri wajah dan badan Kece dengan kotoran manusia.

Sementara itu, M. Kece adalah tersangka perkara dugaan penistaan agama dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan jo. Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara ini juga ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri. (mg3)

Tags: Bareskrimjaksakasus penganiayaanM KeceMuhammad KecePolri

Berita Terkait.

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32
Christina-Aryani
Nasional

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25
MayDay
Nasional

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:14
Agita
Nasional

DPD RI Minta Penanganan Kekerasan Seksual Tuntas Hingga Proses Hukum Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:43
P&G
Nasional

Kolaborasi Industri dan Kampus, P&G Health Indonesia Dorong Apoteker Lebih Siap Hadapi Pasien

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3685 shares
    Share 1474 Tweet 921
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.