• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dinasti Korupsi, Pengamat Desak Pembuatan UU Pemberian Sanksi Parpol Dilarang Kontestasi Politik

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 17 Oktober 2021 - 16:08
in Nasional
korupsi

Ilustrasi - Dodi Reza Alex Noerdin. Foto: Instagram/@dodirezaalexnoerdin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat kembali dipertontonkan dengan prilaku korupsi oleh oknum pejabat. Tidak hanya itu, kini Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex harus mengikuti langkah ayahnya, yakni Alek Noerdin eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), yang lebih awal ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anak dan Ayah itu terbukti melanggar hukum demi keuntungan pribadi. Kejadian ini menjadi cerminan buruk bagi sistem demokrasi yang melahirkan dinasti politik koruptif.

BacaJuga:

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Pengamat Hukum, Emrus Sihombing mengatakan, korupsi yang dilakukan oleh pejabat di Indonesia, tidak akan berhenti dan akan terus dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang belum ada perbaikan sistem rekrutmen kader partai politik (Parpol) dan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ia menyebutkan, tidak hanya terjadi di Sumsel dinasti politik terkena OTT, di daerah lain juga ada. Berdasarkan analisisnya, prilaku korupsi yang dilakukan Anak dan Ayah itu, bisa jadi ada transfer pengalaman kiat melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya berhipotesa dengan dinasti politik, berarti ada transfer pengamalaman dari kekerabatannya yang lebih dulu menjabat terlebih dulu. Ini harus diperbaiki,” katanya kepada Indoposco, Minggu (17/10/2021).

Ia menerangkan, prilaku koruptif terjadi lantaran sistem politik yang pragmatis. Majunya seorang calon pejabat yang diusung Parpol, bukan dilatarbelakangi idealisme dan sokongan dari masyarakat. Melainkan difaktori oleh hegemoni politik, kekuatan logistik untuk berkuasa.

“Artinya tidak ada makan siang yang gratis. Tumbuhnya hal seperti ini karena politik pragmatis. Mereka maju bukan didukung oleh idelaisme, didukung oleh rakyat untuk maju. Ini suatu contoh buruk yang diperlihatkan oleh kekerabatan di daerah tertentu terkena OTT,” terangnya.

Emrus berujar, budaya politik saat ini kebanyakan bermodalkan kekuatan kekuasaan kerabat atau orangtua yang menjadi pejabat. Sangat jarang pemimpin yang lahir dari permintaan masyarakat.

“Ada ‘penyampaian pengalaman dari oranrtuanya atau kerabat bagaimana melakukan politik pragmatis’. Sehingga biaya politik sangat mahal sekali. Menjadi pemimpinan faktor ayahnya, tiba-tiba muncul dan menang pula. Ini jadi suatu hal evaluasi,” ujarnya.

Ia berpendapat, Parpol harus transparan melakukan kaderisasi dalam rangka mempersiapkan kepemimpinan. Sebab sejauh ini, orang masuk partai hanya untuk mendapatkan kekuasaan, tujuan utama bukan untuk demi kepentingan masyarakat.

“Artinya masuk partai dengan tujuan karena ingin kedudukan, bukan panggilan untuk rakyat. Di beberapa daerah, ketika bapaknya jadi pejabat, anaknya muncul, padahal belum pernah muncul di tengah masyarakat, bekerja membantu masyarakat. Tetapi karena kekuatan politik, muncul begitu saja,” paparnya.

Ia menegaskan, untuk membenahi sistem demokrasi, perlu ada Undang-undang (UU) yang mengatur sanksi bagi Parpol. Misalnya, jika ada kepala daerah korupsi, maka Parpol tidak boleh mengikuti Pilkada di daerah tersebut.

Menurutnya, hal untuk memberikan tanggung jawab Parpol dalam melahirkan kepemimpinan yang jujur dan bersih dari korupsi. Mengingat sampai hari ini, jika ada kader yang korupsi, pimpinan Parpol selalu berdalih oknum.

“Kalau isi UU, Ketika kader politik melakukan korupsi di tingkat kabupaten, maka partai itu ikut Pilkada di situ. Itu salah satu bentuk tanggung jawab agar parpol tanggung jawab. Karena kalau ada kader korupsi, acap sekali bilang itu oknum, seolah lepas tanggung jawab. Tapi ketika kader berprestasi itu bukan oknum, tapi kader kami,” tegasnya.

Di sisi lain, Emrus meyakini masih ada kader Parpol yang masih memiliki idealis dan jujur. Namun kader itu biasanya kalah dengan kekuasaan yang melekat pada pimpinan partai.

“Dalam partai ada yang idealis dan jujur, saya percaya itu. Tetapi mereka tidak akan muncul karen bersaing dengan kemampuan lobby politik, logistik,” pungkasnya. (son)

Tags: korupsiKPKott kpk

Berita Terkait.

Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:43
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:35
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Kamis, 30 April 2026 - 23:57
AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta
Nasional

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 23:14
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”
Nasional

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Kamis, 30 April 2026 - 22:45
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Nasional

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu

Kamis, 30 April 2026 - 22:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.