• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Usai Diperiksa Polda Jabar, Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal Dipulangkan ke Yogyakarta

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 23:49
in Nusantara
pinjol jogja

Puluhan karyawan perusahaan pinjol ilegal mendapatkan pembinaan di Masjid Polsek Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu malam. Foto : Antara/Luqman Hakim

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar), sebanyak 77 karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal dipulangkan ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (16/10/2021) malam.

Pantauan di lapangan, puluhan karyawan itu tiba di Polsek Bulaksumur, Sleman sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan tiga bus Polda DIY beserta satu truk personel kepolisian yang mengawal mereka.

“Ini diserahkan dari Polda Jabar untuk dikembalikan kepada keluarganya. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah nanti mereka ada keterlibatan atau tidak,” kata Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo saat ditemui di lokasi.

Dia menjelaskan, dari 86 karyawan pinjol ilegal yang diperiksa penyidik Polda Jabar, sebanyak 79 dipulangkan ke Yogyakarta. Dua di antaranya terlebih dahulu dijemput oleh keluarga saat masih di Jabar.

“Sebanyak 77 yang ada di sini. Sebenarnya yang dikembalikan 79, menurut informasi yang dua sudah dijemput keluarganya di sana,” tandasnya dilansir Antara.

Neko memastikan puluhan orang itu dalam kondisi sehat. Mereka bukan hanya warga asli Yogyakarta. Sebagian merupakan warga luar daerah seperti Semarang dan Klaten, Jawa Tengah. “Tapi rata-rata mereka walaupun domisili di Yogyakarta tapi (berstatus) pendatang,” katanya.

Sebelum diizinkan pulang ke kediaman masing-masing, mereka dikumpulkan di Masjid Polsek Bulaksumur untuk diberikan pembinaan.

Dalam pembinaan itu, lanjut dia, mereka diarahkan agar ke depan lebih selektif memilih pekerjaan. Jika pekerjaan yang dipilih berkaitan dengan jasa peminjaman dana, menurut Neko, upaya penagihannya perlu menggunakan rasa.

“Kalau simpan pinjam kalau orang meminjam itu ya menagih harus pake rasa. Jangan istilahnya dengan marah-marah karena dampaknya pun banyak yang depresi, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Itu supaya tidak terulang. Kami kasih arahan, pembinaan seperti itu,” pungkanya.

Setelan menjalani pembinaan beberapa saat, puluhan karyawan itu diperbolehkan mengambil kembali kendaraan masing-masing yang sebelumnya diamankan di Polsek Bulaksumur.

Dalam kesempatan itu, Neko juga mengimbau masyarakat agar tak gegabah memilih jasa pinjaman online, apalagi yang berstatus ilegal.

“Kalau melakukan peminjaman ya sebisa mungkin jangan memakai pinjaman online apalagi yang ilegal karena itu bisa disalahgunakan oleh pihak lain,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 86 orang karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman “online” ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (14/10) malam.

Puluhan orang karyawan yang berposisi sebagai operator atau debt collector, HRD, dan manajer kemudian dibawa ke Polda Jabar pada Jumat (15/10) dini hari bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta itu.

“Sampai saat ini, ‘debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10/2021).

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (aro)

Tags: Pinjaman Onlinepinjol ilegalPolda JabarPolri
Previous Post

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang siCepat di Mangga Dua

Next Post

Eks Pebulutangkis Nasional Lepas Masa Lajang

Related Posts

andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
Next Post
bulu tangkis

Eks Pebulutangkis Nasional Lepas Masa Lajang

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.