• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ILUNI UI Ajak Publik Waspadai Wacana TNI dan Polri Jabat Kepala Daerah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:24
in Nasional
ILUNI UI
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikatan Alumni Universitas Indonesia(ILUNI UI) mengajak masyarakat mewaspadai rencana menjadikan anggota TNI dan Polri aktif sebagai pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah.

ILUNI UI beranggapan wacana itu perlu diperhatikan karena akan ada kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilihan kepala daerah berjalan pada 2024.

BacaJuga:

Bansos – Subsidi Rp500 Triliun Belum Sepenuhnya Tepat Sasaran

Pengamat Sarankan Revisi Target Penjualan Mobil Nasional 750.000 Unit

Anggota DPR Sebut Layanan Publik di Jalan Tol Harus Ditingkatkan

“Pada saat itu, ada beberapa pimpinan daerah yang kosong dan habisnya periode kepemimpinan. Kita akan dengar bagaimana strategi pemerintah dan DPR mengenai pengisian posisi-posisi yang kosong. Apakah ini sesuai dengan UU, kalau misalnya yang mengisi dari perwira TNI dan Polri,” ujar Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/10/2021)

Dalam siaran tertulis yang sama, Ketua Policy Center ILUNI UI M Jibriel Avessina menyampaikan kajian lembaganya menunjukkan penempatan anggota aktif Tbi Dan Polri sebagai pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah tidak konsisten dengan ketentuan yang berlaku.

“Poin yang jadi sangat prinsipil, yaitu amanat Reformasi 1988, kita sudah menghapuskan Dwifungsi ABRI. Kalau zaman sekarang, TNI/Polri aktif masuk dan menjadi pejabat daerah, itu kita tolak. Kita perlu jaga ruang publik agar potensi dwi fungsi itu tidak boleh kembali muncul,” tutur Jibriel dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan ada dua aturan yang perlu jadi perhatian terkait wacana penempatan anggota TNI dan Polri aktif sebagai kepala daerah, yai9tu Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian, Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UU Aparatur Sipil Negara, Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

“Di luar (ketentuan) itu, tidak ada kemungkinan, karena undang-undangnya sudah jelas. Di PP (Peraturan Pemerintah) tentang ASN tadi juga sudah menjelaskan dengan detail, jelas juga mekanisme penunjukan hanya tugas-tugas yang diberikan karena koridornya sudah jelas. Jadi tidak bisa di luar fungsi-fungsi yang diamanatkan undang-undang,” terang Jibriel.

Ia lanjut menegaskan seluruh pihak, terutama pemerintah, perlu menjaga dan menjaga supremasi sipil, yang direalisasikan antara lain dengan membuat pembedaan jelas antara ranah sipil dan TNI-Polri.

Oleh karena itu, ia yakin ada opsi- opsi lain yang dapat ditempuh pemerintah untuk mengestimasi kehampaan bangku kepala daerah.

“Supremasi sipil juga jadi indikator kualitas indeks demokrasi kita yang semakin turun. Apakah dengan wacana seperti ini tepat? Justru jadi lampu kuning untuk kita sama-sama menjaga ruang demokrasi,” ujar Ketua Policy Center ILUNI UI.

Sejumlah pengamat dan peneliti memprediksikan ada lebih dari 200 kepala daerah yang telah habis masa jabatannya sebelum pemilihan kepala daerah digelar pada 2024. (mg4)

Tags: iluni uikepala daerahPolriTNI
Berita Sebelumnya

Periksa Pekerjaan Progam Samsidade, Bupati Bogor: Ada 55 Masyarakat Hibahkan Tanahnya

Berita Berikutnya

Dipicu Perkiraan Defisit Pasokan, Minyak Naik ke Tertinggi Tiga Tahun

Berita Terkait.

bansos
Nasional

Bansos – Subsidi Rp500 Triliun Belum Sepenuhnya Tepat Sasaran

Jumat, 14 November 2025 - 03:03
mobil
Nasional

Pengamat Sarankan Revisi Target Penjualan Mobil Nasional 750.000 Unit

Jumat, 14 November 2025 - 02:20
tol
Nasional

Anggota DPR Sebut Layanan Publik di Jalan Tol Harus Ditingkatkan

Jumat, 14 November 2025 - 01:11
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Cetak Talenta Muda Samarinda dan Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 00:30
riset
Nasional

Kemendiktisaintek: Dikti Pegang Peran Strategis Cetak SDM Unggul dan Riset Inovasi

Kamis, 13 November 2025 - 23:13
menpar
Nasional

Kemenpar Perkuat Sinergi Wujudkan Co-Branding 5.0 Lewat WICF 2025

Kamis, 13 November 2025 - 22:22
Berita Berikutnya
Minyak

Dipicu Perkiraan Defisit Pasokan, Minyak Naik ke Tertinggi Tiga Tahun

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3342 shares
    Share 1337 Tweet 836
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2746 shares
    Share 1098 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.