• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sindikat Judi Online Retas Situs Pemerintah, 19 Orang Dibekuk Polisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:15
in Nasional
sindikat judi

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono memberikan keterangan soal sindikat judi online meretas situs pemerintah. Foto: Twitter Mabes Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus penyusupan situs judi online di situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan. Sebanyak 19 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menuturkan, situs pemerintah mulai disusupi iklan untuk judi online sekitar bulan Agustus 2021. Para tersangka itu diringkus di empat kota terpisah.

BacaJuga:

Menteri P2MI Tegaskan Pelindungan Pekerja Migran Harus Jangkau Anak dan Keluarga

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

“Salah satu yang kita amankan di Boyolali, dengan inisial ATR. Kita temukan ada handphone, komputer. Perannya marketing judi online,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Penyidik kemudian mengembangkan dan meringkus 2 tersangka lainnya di Bondowoso, yakni AN berperan untuk menyiapkan akses ilegal.

Dari rumahnya diamankan sejumlah barang bukti mulai dari HP, STNK dan BPKB mobil Brio hingga sertifikat tanah yang dia dapat dari pekerjaannya tersebut. Tersangka lainnya berinisial HS yang merupakan ibu rumah.

“Perannya mengakses situs-situs pemerintah untuk menempatkan artikel yang berisikan link judi online dari tersangka ATR tadi,” beber Argo.

Satu tersangka lagi diamankan di wilayah Malang, Jawa Timur, berinisial NFR. Perannya mengakses sistem admin situs pemerintah yang kemudian dia jual kepada tersangka AN.

Jasa mereka ternyata digunakan oleh penyelenggara judi di Meruya, Jakarta Barat. Polisi pun mengamankan 15 tersangka, satu diantaranya ialah perempuan.

“Di Meruya ini kita menemukan penyelenggara judinya, yaitu kita menangkap 14 tersangka laki-laki dan 1 perempuan,” ucap Argo.

Para pelaku disangkakan pasal 46 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Junto pasal 30 ayat 1 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 1 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Para pelaku dikenakan juga pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya. (dan)

Tags: Bareskrim Polrihukumjudi onlinePolriSindikat

Berita Terkait.

udin
Nasional

Menteri P2MI Tegaskan Pelindungan Pekerja Migran Harus Jangkau Anak dan Keluarga

Jumat, 4 September 2026 - 06:06
rudi
Nasional

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kamis, 3 September 2026 - 23:23
fikri
Nasional

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 3 September 2026 - 22:02
charles
Nasional

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

Kamis, 3 September 2026 - 21:11
wiyagus
Nasional

Buka KPPD IV, Wamendagri Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 20:02
sunggul
Nasional

Praktisi Hukum Sebut Laporan Makar Terhadap Budi Arie Halusinasi Hukum

Kamis, 3 September 2026 - 19:29

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.