• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Mantan Dirjen Pajak: Perlu Perubahan Sistem Perpajakan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:17
in Ekonomi
pajak

Warga antusias antusias membayar pajak. ANTARA/HO-Humas Bapenda Kota Malang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo melaporkan dibutuhkan pergantian sistem perpajakan untuk menanggulangi kemampuan sektor perpajakan yang saat ini terus menembus hadapi penurunan performa.

Hadi Purnomo melalui penjelasan tercatat di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Indonesia pada tahun 2045 akan memperoleh tambahan demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70 persennya dalam usia produktif (15-64 tahun).

BacaJuga:

PTBA Perkuat SDM Lokal, Persiapkan di Wilayah Operasional Perusahaan Ala Militer

Kebutuhan Gas PLN Tumbuh 4,5 Persen per Tahun, LNG Jadi Andalan Transisi Energi

Rumah Anyaman Pandan Berdiri, UMKM “Rano” Naik Kelas Berkat Dukungan PetroChina

Bila tambahan demografi ini tidak digunakan dengan baik, lanjutnya, akan membawa dampak buruk terutama permasalahan sosial semacam kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran, dan tingkat kriminalitas yang tinggi.

Untuk bisa menggunakan tambahan demografi itu, negara pasti membutuhkan modal yang mencukupi. Dewasa ini, modal utama dari negara merupakan sektor perpajakan.

Tetapi ironisnya, lanjutnya, sektor perpajakan terus menembus hadapi penurunan performa, yang dibuktikan dengan terus menurunnya tax ratio.

“Untuk itulah diperlukan adanya sebuah perubahan dalam sistem perpajakan, salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam sebuah bank data perpajakan,” ujarnya dalam webinar “Peran Profesi Konsultan Pajak Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045”.

Dikatakannya, terjalin pergantian pokok dalam pembaruan perpajakan tahun 1983 yang mengganti sistem pemungutan pajak dari sebelumnya Indonesia menganut official assessment system berganti jadi self assessment system.

Tetapi sistem itu mempunyai kelemahan yang amat mencolok, lanjutnya, ialah ketiadaan data pembanding yang dipunyai petugas pajak atas laporan yang diserahkan oleh wajib pajak.

Perihal itu memberikan peluang untuk wajib pajak untuk melakukan ketidakjujuran dalam laporan pajak mereka. Untuk seperti itu, DJP berupaya menciptakan SIN (Single Identity Number) Pajak dalam bank data perpajakan yang dipakai selaku data pembanding untuk petugas pajak atas laporan- laporan pajak dari wajib pajak.

Tahap awal untuk menciptakan bank data perpajakan itu adalah melalui UU APBN 2002, ialah UU No 19 Tahun 2001, yang merupakan undang- undang awal yang memuat pengaturan mengenai SIN Pajak dalam bank data perpajakan.

Bertahun- tahun selanjutnya, imbuh Hadi, SIN Pajak dalam bank data perpajakan itu belum juga terwujud hingga akhirnya disahkannya UU No 9 Tahun 2017 selaku bentuk pengesahan dari Perppu No 1 Tahun 2017.

Bagi ia, SIN Pajak dalam bank data perpajakan memberikan pemecahan dalam rangka pencapaian sasaran pendapatan perpajakan baik melalui ekstensifikasi ataupun intensifikasi perpajakan.

“Dengan menggunakan data SIN Pajak dalam bank data perpajakan, DJP dapat memetakan sektor-sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan,” ujar Hadi Purnomo.

SIN Pajak, tambahnya, akan dapat memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.

“Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Sehingga WP akan patuh membayar kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah untuk menghindar dari kewajiban perpajakan,” ucapnya.

Menurut dia, dengan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan dapat mencapai target, bahkan jika dilihat dari potensi perpajakan yang ada sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan.

“Imbasnya adalah surplus tersebut akan dapat digunakan sebagai investasi negara dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045,” tutur Dirjen Pajak 2001-2006 itu. (mg4)

Tags: pajakSistem Perpajakan

Berita Terkait.

PTBA Perkuat SDM Lokal, Persiapkan di Wilayah Operasional Perusahaan Ala Militer
Ekonomi

PTBA Perkuat SDM Lokal, Persiapkan di Wilayah Operasional Perusahaan Ala Militer

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:01
Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri
Ekonomi

Kebutuhan Gas PLN Tumbuh 4,5 Persen per Tahun, LNG Jadi Andalan Transisi Energi

Senin, 11 Mei 2026 - 23:59
Rumah Anyaman Pandan Berdiri, UMKM “Rano” Naik Kelas Berkat Dukungan PetroChina
Ekonomi

Rumah Anyaman Pandan Berdiri, UMKM “Rano” Naik Kelas Berkat Dukungan PetroChina

Senin, 11 Mei 2026 - 23:31
The Jungle Tawarkan Liburan Hemat untuk Pelajar dan Mahasiswa
Ekonomi

Swiss-Belresidences Kalibata Luncurkan Program 24 Jam Penuh Mulai Rp850 Ribu

Senin, 11 Mei 2026 - 23:11
The Jungle Tawarkan Liburan Hemat untuk Pelajar dan Mahasiswa
Ekonomi

Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 23:01
PLN EPI Digitalisasi Rumah Bibit Biomassa untuk Dukung Cofiring PLTU dan Ekonomi Desa
Ekonomi

PLN EPI Digitalisasi Rumah Bibit Biomassa untuk Dukung Cofiring PLTU dan Ekonomi Desa

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.