• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Mantan Dirjen Pajak: Perlu Perubahan Sistem Perpajakan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:17
in Ekonomi
pajak

Warga antusias antusias membayar pajak. ANTARA/HO-Humas Bapenda Kota Malang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo melaporkan dibutuhkan pergantian sistem perpajakan untuk menanggulangi kemampuan sektor perpajakan yang saat ini terus menembus hadapi penurunan performa.

Hadi Purnomo melalui penjelasan tercatat di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Indonesia pada tahun 2045 akan memperoleh tambahan demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70 persennya dalam usia produktif (15-64 tahun).

BacaJuga:

Respons Tingginya Permintaan, Geely Tambah Kapasitas Produksi EX2 di Purwakarta

PDC Andalkan Dual Fuel System untuk Pangkas Konsumsi Solar dan Tingkatkan Efisiensi

Investasi di CREC Dongkrak Nilai Pertamina NRE, Kapitalisasi Pasar Melonjak Hampir 50 Persen

Bila tambahan demografi ini tidak digunakan dengan baik, lanjutnya, akan membawa dampak buruk terutama permasalahan sosial semacam kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran, dan tingkat kriminalitas yang tinggi.

Untuk bisa menggunakan tambahan demografi itu, negara pasti membutuhkan modal yang mencukupi. Dewasa ini, modal utama dari negara merupakan sektor perpajakan.

Tetapi ironisnya, lanjutnya, sektor perpajakan terus menembus hadapi penurunan performa, yang dibuktikan dengan terus menurunnya tax ratio.

“Untuk itulah diperlukan adanya sebuah perubahan dalam sistem perpajakan, salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam sebuah bank data perpajakan,” ujarnya dalam webinar “Peran Profesi Konsultan Pajak Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045”.

Dikatakannya, terjalin pergantian pokok dalam pembaruan perpajakan tahun 1983 yang mengganti sistem pemungutan pajak dari sebelumnya Indonesia menganut official assessment system berganti jadi self assessment system.

Tetapi sistem itu mempunyai kelemahan yang amat mencolok, lanjutnya, ialah ketiadaan data pembanding yang dipunyai petugas pajak atas laporan yang diserahkan oleh wajib pajak.

Perihal itu memberikan peluang untuk wajib pajak untuk melakukan ketidakjujuran dalam laporan pajak mereka. Untuk seperti itu, DJP berupaya menciptakan SIN (Single Identity Number) Pajak dalam bank data perpajakan yang dipakai selaku data pembanding untuk petugas pajak atas laporan- laporan pajak dari wajib pajak.

Tahap awal untuk menciptakan bank data perpajakan itu adalah melalui UU APBN 2002, ialah UU No 19 Tahun 2001, yang merupakan undang- undang awal yang memuat pengaturan mengenai SIN Pajak dalam bank data perpajakan.

Bertahun- tahun selanjutnya, imbuh Hadi, SIN Pajak dalam bank data perpajakan itu belum juga terwujud hingga akhirnya disahkannya UU No 9 Tahun 2017 selaku bentuk pengesahan dari Perppu No 1 Tahun 2017.

Bagi ia, SIN Pajak dalam bank data perpajakan memberikan pemecahan dalam rangka pencapaian sasaran pendapatan perpajakan baik melalui ekstensifikasi ataupun intensifikasi perpajakan.

“Dengan menggunakan data SIN Pajak dalam bank data perpajakan, DJP dapat memetakan sektor-sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan,” ujar Hadi Purnomo.

SIN Pajak, tambahnya, akan dapat memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.

“Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Sehingga WP akan patuh membayar kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah untuk menghindar dari kewajiban perpajakan,” ucapnya.

Menurut dia, dengan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan dapat mencapai target, bahkan jika dilihat dari potensi perpajakan yang ada sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan.

“Imbasnya adalah surplus tersebut akan dapat digunakan sebagai investasi negara dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045,” tutur Dirjen Pajak 2001-2006 itu. (mg4)

Tags: pajakSistem Perpajakan

Berita Terkait.

Geely
Ekonomi

Respons Tingginya Permintaan, Geely Tambah Kapasitas Produksi EX2 di Purwakarta

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:42
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Ekonomi

PDC Andalkan Dual Fuel System untuk Pangkas Konsumsi Solar dan Tingkatkan Efisiensi

Senin, 29 Juni 2026 - 22:21
19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis
Ekonomi

Investasi di CREC Dongkrak Nilai Pertamina NRE, Kapitalisasi Pasar Melonjak Hampir 50 Persen

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01
Panas Bumi Tak Hanya Hasilkan Listrik, PGE Antar Kopi Kamojang Tembus Pasar Dunia
Ekonomi

Panas Bumi Tak Hanya Hasilkan Listrik, PGE Antar Kopi Kamojang Tembus Pasar Dunia

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31
19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis
Ekonomi

Panas Bumi Kamojang Jadi Motor Ketahanan Energi dan Penggerak Ekonomi Hijau Indonesia

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02
19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis
Ekonomi

Transformasi Digital Berlanjut, PDC Integrasikan AI dalam Proses Bisnis Strategis

Senin, 29 Juni 2026 - 20:41

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
Pemain-Maroko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23

INDOPOSCO.ID - Maroko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Belanda melalui pertandingan yang berlangsung dramatis...

SelengkapnyaDetails
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
Pemain-Brasil

Hasil Piala Dunia: Brasil Susah Payah Bekuk Jepang, Paraguay Singkirkan Jerman

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:20
Ancelotti

Brasil Lolos ke 16 Besar, Carlo Ancelotti Sanjung Perlawanan Sengit Jepang

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:10
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Senin, 29 Juni 2026 - 22:11
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.