• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dirayu saat Akan Jajan di Warung, Pria di Kota Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:25
in Nusantara
pencabulan

Ilustrasi. Foto : Antara/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – M, pria asal Kota Serang terpaksa diringkus Polisi lantaran telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada 9 Oktober 2021, atas laporan keluarga korban. Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Reskrim Polres Serang Kota, AKP M. Nandar mengatakan, peristiwa terjadi sekira Juli 2021. Pada saat itu, korban hendak jajan ke warung yang tak jauh dari kediamannya.

Kemudian, pelaku memanggil korban agar masuk ke rumahnya. Pada saat itulah, perbuatan bejadnya dilakukan.

“Berawal pada Juli 2021,  korban hendak pergi ke warung, kemudian pelaku memanggil korban untuk ke rumahnya. Setiba di rumah, pelaku M mengajak korban masuk ke dalam rumah,” katanya kepada media, Rabu (13/10/2021).

Atas kejadian yang dialaminya, korban menceritakan kepada orangtuanya. Selanjutnya, keluarga korban melapor ke Polres Serang Kota.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) JO 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (son)

Tags: anak di bawah umurkota serangpencabulanPolres Serang Kota

Berita Terkait.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.