• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Selter Sekda Banten Terganjal SK Pemberhentian Al Muktabar Dari Presiden

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 10 Oktober 2021 - 14:51
in Nusantara
indoposco

Askom KASN, Pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah 2, Kusen Kusdiana.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana Pemprov Banten untuk menggelar seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Sekda pada bulan ini akan sulit dilakukan, mengingat hingga kini presiden Joko Widodo belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten, setelah menyatakan diri mundur dari jabatan eselon satu di Pemprov Banten tersebut.

Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Kusen Kusdiana kepada Indoposco menjelaskan, bahwa KASN akan memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan Selter JPT apabila jabatan yang akan dilelang tersebut sudah benar benar dinyatakan kosong.

BacaJuga:

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

“Untuk seleksi terbuka JPT itu harus sudah pasti lowong sesuai ketentuan yang berlaku, dan itu sebagai dasar oleh KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi,” terang Kusen Kusdiana, Minggu (10/10/2021).

Meski tidak secara tegas Kusen mengatakan, bahwa pelaksanaan Selter JPT Madya tidak bisa dilakukan sebelum adanya SK pemberhentian Sekda lama dari presiden. Namun demikian, Kusen menjelaskan bahwa setiap instansi baru dapat melaksanakan pengisian JPT, baik melalui mutasi atau Selter apabila sudah ada rekomendasi dari KASN.”Sampai saat ini belum ada penyampaian rencana Selter Sekda dari Pemprov Banten,” tegasnya.

Terpisah, mantan Askom KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2, Antonius Sumaryanto mengatakan, pemprov Banten bisa melaksanakan Selter JPT Madya atau Sekda, kendati belum keluar SK pemberhentian Sekda lama dari presiden, sepanjang surat pengunduran diri Sekda lama sudah disetujui oleh Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah. ”Kalau surat pengunduran diri Sekda lama disetujui oleh Gubernur selaku PPK, pemprov Banten bisa melaksanakan Selter JPT Madya sambil memunggu keluarnya SK pemberhentian dari presiden,” tegas Anton.

Sebelumnya, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, paling lambat akhir bulan ini pemprov Banten sudah membentuk panitia seleksi (Pansel) yang berasal dari berbagai disiplin ilmu di pemerintahan dan akademisi. ”Saat ini kami sedang menunggu keluarnya surat rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan Selter JPT Madya,” terang Komarudin. (yas)

Tags: Al MuktabarSekda BantenSK Pemberhentian

Berita Terkait.

paulus
Nusantara

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:27
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1205 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.