• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Selter Sekda Banten Terganjal SK Pemberhentian Al Muktabar Dari Presiden

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 10 Oktober 2021 - 14:51
in Daerah
indoposco

Askom KASN, Pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah 2, Kusen Kusdiana.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana Pemprov Banten untuk menggelar seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Sekda pada bulan ini akan sulit dilakukan, mengingat hingga kini presiden Joko Widodo belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten, setelah menyatakan diri mundur dari jabatan eselon satu di Pemprov Banten tersebut.

Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Kusen Kusdiana kepada Indoposco menjelaskan, bahwa KASN akan memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan Selter JPT apabila jabatan yang akan dilelang tersebut sudah benar benar dinyatakan kosong.

BacaJuga:

Angkut Barang Campuran Tanpa Pemberitahuan Pabean, Kapal Kayu Ini Diamankan Bea Cukai Batam

Bea Cukai Gagalkan Dua Peredaran Ganja Kering di Kota Jayapura

Bea Cukai Ambon Sita 287 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jalur Laut

“Untuk seleksi terbuka JPT itu harus sudah pasti lowong sesuai ketentuan yang berlaku, dan itu sebagai dasar oleh KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi,” terang Kusen Kusdiana, Minggu (10/10/2021).

Meski tidak secara tegas Kusen mengatakan, bahwa pelaksanaan Selter JPT Madya tidak bisa dilakukan sebelum adanya SK pemberhentian Sekda lama dari presiden. Namun demikian, Kusen menjelaskan bahwa setiap instansi baru dapat melaksanakan pengisian JPT, baik melalui mutasi atau Selter apabila sudah ada rekomendasi dari KASN.”Sampai saat ini belum ada penyampaian rencana Selter Sekda dari Pemprov Banten,” tegasnya.

Terpisah, mantan Askom KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2, Antonius Sumaryanto mengatakan, pemprov Banten bisa melaksanakan Selter JPT Madya atau Sekda, kendati belum keluar SK pemberhentian Sekda lama dari presiden, sepanjang surat pengunduran diri Sekda lama sudah disetujui oleh Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah. ”Kalau surat pengunduran diri Sekda lama disetujui oleh Gubernur selaku PPK, pemprov Banten bisa melaksanakan Selter JPT Madya sambil memunggu keluarnya SK pemberhentian dari presiden,” tegas Anton.

Sebelumnya, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, paling lambat akhir bulan ini pemprov Banten sudah membentuk panitia seleksi (Pansel) yang berasal dari berbagai disiplin ilmu di pemerintahan dan akademisi. ”Saat ini kami sedang menunggu keluarnya surat rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan Selter JPT Madya,” terang Komarudin. (yas)

Tags: Al MuktabarSekda BantenSK Pemberhentian

Berita Terkait.

bc4
Daerah

Angkut Barang Campuran Tanpa Pemberitahuan Pabean, Kapal Kayu Ini Diamankan Bea Cukai Batam

Jumat, 11 September 2026 - 18:08
bc3
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Dua Peredaran Ganja Kering di Kota Jayapura

Jumat, 11 September 2026 - 17:07
bc
Daerah

Bea Cukai Ambon Sita 287 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jalur Laut

Jumat, 11 September 2026 - 15:05
phm
Daerah

Menembus Batas dari Pesisir Mahakam, Guru Binaan PHM Belajar ke Amerika

Jumat, 11 September 2026 - 14:49
Jenazah ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Kupang
Daerah

Jenazah ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Kupang

Jumat, 11 September 2026 - 14:24
Polisi Kantongi Ciri Penembak 3 ASN di Jayawijaya Papua Pegunungan
Daerah

Polisi Kantongi Ciri Penembak 3 ASN di Jayawijaya Papua Pegunungan

Jumat, 11 September 2026 - 11:05

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.