INDOPOSCO.ID – Rencana Pemprov Banten untuk menggelar seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Sekda pada bulan ini akan sulit dilakukan, mengingat hingga kini presiden Joko Widodo belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten, setelah menyatakan diri mundur dari jabatan eselon satu di Pemprov Banten tersebut.
Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Kusen Kusdiana kepada Indoposco menjelaskan, bahwa KASN akan memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan Selter JPT apabila jabatan yang akan dilelang tersebut sudah benar benar dinyatakan kosong.
“Untuk seleksi terbuka JPT itu harus sudah pasti lowong sesuai ketentuan yang berlaku, dan itu sebagai dasar oleh KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi,” terang Kusen Kusdiana, Minggu (10/10/2021).
Meski tidak secara tegas Kusen mengatakan, bahwa pelaksanaan Selter JPT Madya tidak bisa dilakukan sebelum adanya SK pemberhentian Sekda lama dari presiden. Namun demikian, Kusen menjelaskan bahwa setiap instansi baru dapat melaksanakan pengisian JPT, baik melalui mutasi atau Selter apabila sudah ada rekomendasi dari KASN.”Sampai saat ini belum ada penyampaian rencana Selter Sekda dari Pemprov Banten,” tegasnya.
Terpisah, mantan Askom KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2, Antonius Sumaryanto mengatakan, pemprov Banten bisa melaksanakan Selter JPT Madya atau Sekda, kendati belum keluar SK pemberhentian Sekda lama dari presiden, sepanjang surat pengunduran diri Sekda lama sudah disetujui oleh Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah. ”Kalau surat pengunduran diri Sekda lama disetujui oleh Gubernur selaku PPK, pemprov Banten bisa melaksanakan Selter JPT Madya sambil memunggu keluarnya SK pemberhentian dari presiden,” tegas Anton.
Sebelumnya, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, paling lambat akhir bulan ini pemprov Banten sudah membentuk panitia seleksi (Pansel) yang berasal dari berbagai disiplin ilmu di pemerintahan dan akademisi. ”Saat ini kami sedang menunggu keluarnya surat rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan Selter JPT Madya,” terang Komarudin. (yas)










