INDOPOSCO.ID – Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memperhitungkan ciri pagar atau tagar #percumalaporpolisi tidak menuntaskan masalah, malah kebalikannya warga butuh mensupport Polri menangani kasus rudapaksa di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Poengky saat dihubungi, Sabtu, berkata sangat berarti bagi Polri untuk mengikuti suara warga sebab harus diakui sebagai aparat yang sangat banyak bersinggungan dengan warga, hingga polisi harus siap melayani 24 jam.
“Pesimisme yang diusung tagar tersebut justru tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya masyarakat justru mendukung agar Polri dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri,” ucap Poengky.
Bagi Poengky, Kompolnas memandang dalam 5 tahun terakhir Polri sudah tingkatkan mutu pelayanannya dengan menggunakan perkembangan teknologi untuk memudahkan warga melapor.
Ia mencontohkan Polri sudah sediakan peliputan berplatform online dan bisa lebih kilat mengerjakan aduan.
Untuk kasus- kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak, lanjut Poengky, Polri sudah memiliki unit pelayanan perempuan dan anak( PPA).
“Nah, dalam kasus Luwu Timur tersebut, kami melihat polisi sudah cepat melayani, termasuk dengan melakukan VER, pemeriksaan psikologi dan mendengar keterangan saksi-saksi,” ujar Poengky.
Namun yang menjadi komplain di sini, kata Poengky, adalah penyidik dianggap tidak profesional karena mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan. Padahal menurut pengadu, kasusnya memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
“Oleh karena itu untuk menyelesaikan konflik ini, hukum menyediakan jalan berupa praperadilan,” ucap Poengky.
Menurut Poengky, penghentian penyelidikan perkara ini oleh Polres Luwu Timur berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan kurangnya bukti.
“Saran kami, agar pelapor atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan praperadilan agar hakim praperadilan dapat memutuskan sah atau tidaknya SP3 tersebut,” imbuh Poengky.
Poengky menambahkan praperadilan itu upaya hukum yang dapat dibuat untuk men-“challenge” polisi. Jika hakim praperadilan menyatakan SP3 sah, berarti kasus ini tidak akan dibuka kembali.
“Tetapi jika hakim praperadilan menyatakan SP3 tidak sah, maka berarti penyidik wajib membuka kembali kasus ini,” terang Poengky.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam penjelasan tertulisnya berkata Bareskrim Polri menurunkan Tim Asistensi untuk mendampingi Polres Luwu Timur dalam cara hukum kasus rudapaksa tersebut.
Bagi Argo, Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut akan bertugas secara handal. Bahkan, bila nanti ditemui bukti baru, hingga polisi akan kembali membuka perkara tersebut. “Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” tegas Argo.
Sebelumnya, Argo menekankan bahwa penindakan kasus rudapaksa 3 anak di bawah umur diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sudah berjalan cocok metode.
Cara tersebut mulai dari pendapatan laporan, penyelidikan, sampai penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, segenap sudah berjalan cocok metode yang berlaku.
Sehabis menyambut laporan itu, polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pengecekan atau visum et repertum bersama dengan ibunya dan petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” ucap Argo.
Sementara itu, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
“Karena setelah sang ayah datang di Kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya,” ujar Argo.
Tidak hanya itu, dalam hasil pengecekan Ilmu jiwa Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melaksanakan interaksi dengan area luar cukup baik dan wajar dan ikatan dengan orang tua cukup perhatian dan serasi. Uraian keimanan sangat baik, termasuk untuk raga dan psikologis dalam kondisi segar.
Argo mengatakan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemui keanehan kepada anak perempuan tersebut. Sedangkan, anak laki- lakinya pula tidak ada penemuan atau keanehan.
Sehabis melaksanakan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pada 5 Desember 2019 melaksanakan gelar perkara. Ada pula akhirnya merupakan mengakhiri penyelidikan perkara tersebut. (mg4)











