• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPPAA Protes Vonis Bebas Pemerkosa Anak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 20:41
in Headline
Pemerkosaan difabel

Ilustrasi - Pemerkosaan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin menilai vonis bebas terdakwa pemerkosa anak oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh merupakan kebijakan yang tidak adil dan terkesan mengabaikan hasil visum.

“Benar-benar keputusan yang tidak adil, alih-alih berpihak pada anak, hasil visum pun terkesan diabaikan,” ujar Firdaus Nyak Idin, di Banda Aceh, Sabtu.

BacaJuga:

Ahead of Hajj 2026 Peak, Indonesia Calls for Increased Arafah Tent Capacity

Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan

KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Misi Gaza Dipukul hingga Disetrum Militer Israel

Sebelumnya, Mahkamah Syariyah Aceh memvonis bebas tersangka pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45), tersangka merupakan ayah kandung dari korban.

Tetapan bebas tersebut dibacakan hakim dalam konferensi banding yang berjalan di Mahkamah Syar’ iyah Aceh, Selasa (28/9).

Firdaus mengantarkan sejauh ini keluarga korban sudah membuat informasi pada Komisi I DPR Aceh perihal tetapan bebas tersebut dan KPPAA mensupport tahap itu supaya impian perbaikan qanun semakin terbuka.

“Bahkan dalam putusan ini, terkesan malah ibu kandung korban yang dianggap melaporkan kasus karena benci dan dendam,” ujarnya.

Firdaus berkata tetapan tersebut menguatkan anggapan terdapatnya masalah sistemik dalam penerapan qanun jinayat kepada pelaku kekerasan seksual anak.

Baginya, faktor pendukung sistem terpaut qanun jinayat seperti kapasitas SDM hakim ditaksir kurang mencukupi dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak.

Firdaus memperhitungkan puncak kasus ini terdapat pada qanun jinayat, sebab itu sepatutnya kasus tersebut bisa menyadarkan seluruh pihak bahwa qanun ini benar- benar harus direvisi.

“Pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut, dan hakim MS tidak punya kapasitas menyidangkan kasus kekerasan seksual anak,” ucapnya.

Firdaus meningkatkan hal kemajuan perbaikan qanun hukum jinayat sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan konsolidasi keempat regional, ialah Regional Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen.

Kemudian, Regional Aceh Tengah, Bener Meriah. Selanjutnya Regional Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya, dan terakhir Regional Banda Aceh, Aceh Besar.

“Sementara ini semua mendukung revisi (qanun hukum jinayat) minor terkait kasus kekerasan seksual anak,” demikian Firdaus. (mg4)

Tags: KPPAApemerkosa anak

Berita Terkait.

Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Ahead of Hajj 2026 Peak, Indonesia Calls for Increased Arafah Tent Capacity

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:01
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50
gaza
Headline

KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Misi Gaza Dipukul hingga Disetrum Militer Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:42
wni
Headline

9 WNI Ditahan Israel Bebas, DPR Apresiasi Diplomasi Cepat Pemerintah

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43
9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan
Headline

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:14
KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN
Headline

KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:55

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.