• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tiga Tersangka Kasus Lahan Munjul Siap Diadili di PN Jakarta Pusat

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021 - 14:13
in Headline
indoposco

Salah satu tersangka kasus pengadaan lahan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Anja Runtuwene, selaku wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara tersangka Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo (sebagai Korporasi) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dinyatakan lengkap.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Jumat (8/10/2021) mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan, Kamis (7/10/2021) dari tim penyidik kepada tim Jaksa untuk tersangka Anja Runtunewe dan kawan-kawan serta tersangka PT Adonara Propertindo (sebagai Korporasi) di mana kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap.

BacaJuga:

KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Misi Gaza Dipukul hingga Disetrum Militer Israel

9 WNI Ditahan Israel Bebas, DPR Apresiasi Diplomasi Cepat Pemerintah

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

“Penahanan para tersangka, masing-masing dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021 yakni tersangka Anja Runtunewe di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; tersangka Tommy Adrian di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; dan tersangka Rudi Hartono Iskandar di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Ali.

Tim jaksa, kata Ali, diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” katanya.

Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan atas kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul Pondok Ranggon, Jakarta Timur sejak Jumat (5/3/2021).

Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Anja Runtuwene (AR) sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

Gubernur Anies Baswedan kemudian mencopot secara permanen Yoory dari jabatan Dirut Pembangunan Sarana Jaya.

Anies menggantikan Yoory dengan Agus Himawan untuk memimpin Perumda Sarana Jaya kembali bangkit setelah terlilit kasus korupsi.

Kasus tersebut bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektare tersebut.

Namun uang tersebut raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta. Uang tersebut diduga dibawa lari oleh mafia tanah Anja Runtuwene. (dam)

Tags: Anja RuntuweneKasus Korupsi Tanah Munjulkasus lahan munjulKorupsi Tanah MunjulKPK

Berita Terkait.

gaza
Headline

KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Misi Gaza Dipukul hingga Disetrum Militer Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:42
wni
Headline

9 WNI Ditahan Israel Bebas, DPR Apresiasi Diplomasi Cepat Pemerintah

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43
9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan
Headline

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:14
KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN
Headline

KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:55
Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Headline

KPK: MBG Belum Matang, Keberhasilan Cuma Diukur dari Kuantitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:15
MBG
Headline

KPK Sebut Sektor Pendidikan dan Kesehatan ‘Teriak’ Imbas Anggaran Digeser untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.