• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sidang Pra Peradilan soal Salah Tangkap terhadap Nuraen Dimenangkan Polisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 7 Oktober 2021 - 10:13
in Nusantara
indoposco

Suasana persidangan kasus dugaan salah tangkap di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim persidangan menggugurkan kasus dugaan salah tangkap di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Serang. Hal itu lantaran tidak terbukti gugatan pra peradilan yang dilakukan pemohon Nuraen.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Santosa menggugurkan tuntutan pra pradilan atas nama pemohon.

BacaJuga:

Pemkot Sediakan 35 Layanan HIV di Jakarta Utara

Pemprov Banten Kirim Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

Operasi Darurat di Tanah Longsor, Pemerintah Berkejaran dengan Waktu di Tapanuli Utara

“Untuk diketahui sidang Pra pradilan tersebut pemohon menduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dirinya oleh Polsek Serang. Tersangka dikenakan pasal 374 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Serang Komisaris Polisi Bambang Wibisono mengatakan, kasus ini berawal dari penyerahan Nuraen oleh PT. Gudang Gama atas dugaan pencurian.

Menurutnya, Polisi tidak menangkap Nuraen, tetapi menerima penyerahan dari perusahaan.

“Kedatangan Kepolisian guna memenuhi tuntutan pra peradilan dari pemohon dengab dasar bahwa Polsek Serang melakukan salah tangkap. Sedangkan kita tidak melakukan penangkapan, pihak dari PT Gudang Gama lah yang datang dengan membawa tersangka atas dugaan pencurian,” tuturnya.

Gugatan pra peradilan itu dengan nomor : 14/Pid.Pra/2021/PN.Srg terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Serang kepada termohon Nuraen bin Masuni dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (son)

Tags: persidanganPolsek Serangsalah tangkap
Berita Sebelumnya

Bogor Dorong BPN Bangun Kantor di Zona Barat Demi Capai Target

Berita Berikutnya

IHSG Diperkirakan Menguat Terbatas Seiring Kenaikan Indeks Wall Street

Berita Terkait.

hiv
Nusantara

Pemkot Sediakan 35 Layanan HIV di Jakarta Utara

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:02
banten
Nusantara

Pemprov Banten Kirim Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:11
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.42.03
Nusantara

Operasi Darurat di Tanah Longsor, Pemerintah Berkejaran dengan Waktu di Tapanuli Utara

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:08
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.25.34
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Bagikan Sertifikat PTSL Secara “Door to Door” di Lebak

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:20
kajari
Nusantara

Bea Cukai Pantoloan Serahkan Dua Tersangka dan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan Sigi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:03
kaltim
Nusantara

Bantu Korban Bencana di 3 Provinsi Sumatera, Pemda Ini Salurkan Rp7,5 Miliar Dana Kemanusiaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:01
Berita Berikutnya
indoposco

IHSG Diperkirakan Menguat Terbatas Seiring Kenaikan Indeks Wall Street

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.