• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sidang Pra Peradilan soal Salah Tangkap terhadap Nuraen Dimenangkan Polisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 7 Oktober 2021 - 10:13
in Nusantara
indoposco

Suasana persidangan kasus dugaan salah tangkap di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim persidangan menggugurkan kasus dugaan salah tangkap di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Serang. Hal itu lantaran tidak terbukti gugatan pra peradilan yang dilakukan pemohon Nuraen.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Santosa menggugurkan tuntutan pra pradilan atas nama pemohon.

BacaJuga:

Gempa Flores, Pertamina Patra Niaga Pastikan Bantuan dan Energi Tetap Mengalir

Buka Kanal Pengaduan, BPN Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Responsif

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Hingga 14 Hari ke Depan

“Untuk diketahui sidang Pra pradilan tersebut pemohon menduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dirinya oleh Polsek Serang. Tersangka dikenakan pasal 374 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Serang Komisaris Polisi Bambang Wibisono mengatakan, kasus ini berawal dari penyerahan Nuraen oleh PT. Gudang Gama atas dugaan pencurian.

Menurutnya, Polisi tidak menangkap Nuraen, tetapi menerima penyerahan dari perusahaan.

“Kedatangan Kepolisian guna memenuhi tuntutan pra peradilan dari pemohon dengab dasar bahwa Polsek Serang melakukan salah tangkap. Sedangkan kita tidak melakukan penangkapan, pihak dari PT Gudang Gama lah yang datang dengan membawa tersangka atas dugaan pencurian,” tuturnya.

Gugatan pra peradilan itu dengan nomor : 14/Pid.Pra/2021/PN.Srg terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Serang kepada termohon Nuraen bin Masuni dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (son)

Tags: persidanganPolsek Serangsalah tangkap

Berita Terkait.

pertamina
Nusantara

Gempa Flores, Pertamina Patra Niaga Pastikan Bantuan dan Energi Tetap Mengalir

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:09
didik
Nusantara

Buka Kanal Pengaduan, BPN Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Responsif

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:08
BUMN Dipangkas dari 1.600 Jadi 300, DPR: Harus Lebih Untung dan Menyejahterakan Rakyat
Nusantara

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Hingga 14 Hari ke Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:35
Jelang Musim Hujan, Aceh Selatan Kejar Serapan TKD untuk Infrastruktur di Atas 50 Persen
Nusantara

Jelang Musim Hujan, Aceh Selatan Kejar Serapan TKD untuk Infrastruktur di Atas 50 Persen

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:25
Pulihkan Nadi Ekonomi Nelayan, Pidie Jaya Percepat Normalisasi Muara Krueng Meureudu
Nusantara

Pulihkan Nadi Ekonomi Nelayan, Pidie Jaya Percepat Normalisasi Muara Krueng Meureudu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15
Pascagempa NTT, 5 Ribu Lebih Warga Bertahan di Pengungsian
Nusantara

Pascagempa NTT, 5 Ribu Lebih Warga Bertahan di Pengungsian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:01

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3791 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.