• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Serikat Pekerja Dukung Penundaan Pencairan JHT Setelah JKP Cair, Ini Alasan OPSI

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:36
in Nasional
Upah Minimum 2022

Pekerja garmen. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mendukung penuh program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“JKP ini baik dan program itu merupakan strategi untuk mempertahankan daya beli pekerja pasca di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (7/10/2021).

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Menurut dia, program tersebut di sejumlah negara sudah diberlakukan, seperti negara Malaysia, Vietnam, Laos, Singapura dan sejumlah negara lainnya.

“Sekalipun terlambat, semangat pemerintah dalam hal ini Kemnaker baik,” katanya.

Ia menjelaskan, JKP akan diberikan kepada pekerja yang di PHK selama enam bulan. Dengan skema 45 persen dari nilai upah diberikan tiga bulan pertama pasca di PHK. Kemudian tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari nilai upah.

“Kalau upah terakhir diterima Rp 3 juta, maka 3 bulan pertama pekerja menerima manfaat JKP sebesar Rp1,350.000. Sementara 3 bulan berikutnya sebesar Rp750.000,” terangnya.

Timboel menuturkan, pekerja yang menerima manfaat JKP tersebut adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kita berharap secara bertahap semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat JKP,” ucapnya.

Ia menyebut, nilai manfaat JKP sebesar 0,46 persen dari upah. Dan berasal dari APBN sebesar 0,22 persen dan 0,24 persen dari rekomposisi jaminan kecelakaan kerja (JKK) 0,14 persen dan jaminan kematian (JM) 0,10 persen.

“Iuran JKK dan JM dibayar oleh perusahaan saat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Lebih jauh dia mengakui mendukung penundaan pencairan JHT milik pekerja setelah program JKP diluncurkan Kemnaker. “Kan pekerja menerima 45 persen dari upah selama 3 bulan, bahkan sampai 6 bulan dengan 25 persen upah dan mendapatkan pelatihan. Ini bisa menopang kebutuhan pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.

“JHT milik pekerja juga kan masih utuh, bisa dicairkan di kemudian hari,” imbuhnya. (nas)

Tags: jhtJKPopsiSerikat Pekerja

Berita Terkait.

brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.