• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah: JKP Itu Jaring Pengaman bagi Buruh yang Berhenti Bekerja

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 Oktober 2021 - 20:34
in Nasional
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Antara

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berpandangan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 terkait manfaat JHT masih relevan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Kamis (7/10/2021).

BacaJuga:

P2G: RUU Sisdiknas Belum Futuristik, Kesejahteraan Guru dan Dosen Belum Terjamin

Manajemen Talenta Segera Diterapkan, Menag: Jabatan ASN Kemenag Berdasarkan Kompetensi

DPD RI Kawal Program Perumahan agar Tepat Sasaran, Sultan: Rumah Layak Hak Rakyat

Apalagi, menurut dia, saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada 2022 mendatang. Sehingga perlu dimonitor serta dievaluasi pelaksanaannya, sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

“Secara filosofis, JHT itu program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun atau meninggal dunia,” terangnya.

Sementara, dikatakan dia, JKP merupakan jaring pengaman yang bersifat short term, saat pekerja berhenti bekerja.

Dalam Permenaker 19/2015, menurut dia, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus, setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja.

“Manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar,” ucapnya.

Ia menuturkan, jika peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

“Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT. untuk Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” katanya.

Lebih dari itu, masih ujar dia, program JHT juga memiliki manfaat layanan tambahan (MLT) MLT JHT tersebut saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja. Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern pemerintah.

“Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya,” ujarnya. (nas)

Tags: buruhJaring PengamanJKPpemerintah

Berita Terkait.

guru
Nasional

P2G: RUU Sisdiknas Belum Futuristik, Kesejahteraan Guru dan Dosen Belum Terjamin

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27
menag
Nasional

Manajemen Talenta Segera Diterapkan, Menag: Jabatan ASN Kemenag Berdasarkan Kompetensi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:37
sutan
Nasional

DPD RI Kawal Program Perumahan agar Tepat Sasaran, Sultan: Rumah Layak Hak Rakyat

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:17
Kementerian PPN/Bappenas
Nasional

Indonesia Perkuat Kebijakan Konservasi lewat 4 Dokumen Status Keanekaragaman Hayati

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:16
Karhutla
Nasional

Karhutla Meluas di Sejumlah Daerah, BNPB Ingatkan Risiko Meningkat Akibat Cuaca Kering

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:44
Prabowo
Nasional

Prabowo Dorong Pelayanan Publik Harus Masuk ke Genggaman, Bukan Lagi Antrean Panjang

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12558 shares
    Share 5023 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2741 shares
    Share 1096 Tweet 685
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.