• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah: JKP Itu Jaring Pengaman bagi Buruh yang Berhenti Bekerja

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 Oktober 2021 - 20:34
in Nasional
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Antara

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berpandangan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 terkait manfaat JHT masih relevan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Kamis (7/10/2021).

BacaJuga:

Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Enam Provinsi

Pimpinan DPR Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Apalagi, menurut dia, saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada 2022 mendatang. Sehingga perlu dimonitor serta dievaluasi pelaksanaannya, sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

“Secara filosofis, JHT itu program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun atau meninggal dunia,” terangnya.

Sementara, dikatakan dia, JKP merupakan jaring pengaman yang bersifat short term, saat pekerja berhenti bekerja.

Dalam Permenaker 19/2015, menurut dia, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus, setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja.

“Manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar,” ucapnya.

Ia menuturkan, jika peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

“Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT. untuk Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” katanya.

Lebih dari itu, masih ujar dia, program JHT juga memiliki manfaat layanan tambahan (MLT) MLT JHT tersebut saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja. Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern pemerintah.

“Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya,” ujarnya. (nas)

Tags: buruhJaring PengamanJKPpemerintah

Berita Terkait.

Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan
Nasional

Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:03
Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Enam Provinsi
Nasional

Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Enam Provinsi

Sabtu, 5 September 2026 - 21:05
Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK
Nasional

Pimpinan DPR Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Sabtu, 5 September 2026 - 20:03
Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak
Nasional

Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak

Sabtu, 5 September 2026 - 19:03
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Sekjen Kemendagri: Tim Pemantauan Harus Temukan Akar Masalah Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Pulau Sumatera dan Kalimantan Siaga Darurat Karhutla, BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing

Sabtu, 5 September 2026 - 15:27

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.