• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Status Mantan Sekda Al Muktabar Jadi Staf di BKD Banten Dipertanyakan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 Oktober 2021 - 09:28
in Nusantara
indoposco

Mantan Sekda Banten, Al Muktabar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Status mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar yang bekerja sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten dipertanyakan. Alasannya, pemberhentian mantan pejabat eselon satu itu masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

“Saya melihat kejanggalan dalam kebijakan ini. Jika masih menunggu surat resmi tentang kepindahan Pak Al Muktabar maka seharusnya Pak Al Muktabar kembali menjadi Sekda. Atas dasar secara hukum surat keputusan presiden tentang pengangkatan Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten belum dicabut dengan surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian dari jabatan Sekda,” ujar pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Selasa (5/10/2021).

BacaJuga:

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Menurut Ojat selama belum diterbitkan SK presiden tentang pemberhentian Sekda Al Muktabar maka secara hukum Sekda Banten tetap Pak Al Muktabar, walaupun saat ini sedang berproses.

“Justru yang menimbulkan pertanyaan adalah pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Di saat cutinya Pak Al Muktabar habis maka jabatan Plt Sekda Banten seharusnya juga berakhir. Ada dampak hukum terhadap seluruh produk yang dikeluarkan oleh Plt Sekda Banten mengingat pejabat yang secara de jure masih ada tapi mengeluarkan produk,” kata Ojat.

Ojat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menempatkan Pak Al Muktabar sebagai staf di BKD Banten sementara SK presiden tentang pengangkatan Pak Al Muktabar sebagai Sekda Bantem belum dicabut.

Secara terpisah, mantan Asisten Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Antonius Sumaryanto mengatakan pengunduruan diri Sekda Banten Al Muktabar secara de jure (hukum) dinilai sah karena Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerima dan menyetujui pengunduran diri tersebut.

“Pengunduran diri Sekda Banten itu sudah sah secara de jure karena telah disetujui oleh Gubernur Banten. Karena itu, langkah yang telah diambil oleh Gubernur Banten menunjuk Plt Sekda untuk mengisi kevakuman jabatan, sudah tepat,” ujar Anton.

Anton juga menjelaskan bahwa jabatan Plt Sekda itu sifatnya hanya sementara, berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang hanya satu kali.

Jabatan Plt Sekda tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti terkait keuangan, rotasi dan mutasi pegawai serta perubahan organisasi.

Karena itu, lanjut Anton, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus segera mengambil langkah cepat terkait seleksi Sekda Banten definitif agar roda pemerintahan berjalan efektif.

Menurut Anton, Pemprov Banten bisa langsung melakukan proses seleksi terbuka (Selter) atau open bidding untuk memilih Sekda Banten definitif menggantikan Al Muktabar.

“Tidak perlu menunggu surat keputusan presiden terkait pengunduran diri Sekda Banten itu. Namun, sebelum melakukan open bidding Sekda Banten, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg). Karena, kewenangan menetapkan pejabat tinggi madya itu ada di presiden,” ujarnya. (dam)

Tags: Al MuktabarBKD Bantenmantan Sekda Banten

Berita Terkait.

ttd
Nusantara

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:04
Aher
Nusantara

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:42
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Bea Cukai Bogor Menindak 286 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.