• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Status Mantan Sekda Al Muktabar Jadi Staf di BKD Banten Dipertanyakan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 Oktober 2021 - 09:28
in Daerah
indoposco

Mantan Sekda Banten, Al Muktabar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Status mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar yang bekerja sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten dipertanyakan. Alasannya, pemberhentian mantan pejabat eselon satu itu masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

“Saya melihat kejanggalan dalam kebijakan ini. Jika masih menunggu surat resmi tentang kepindahan Pak Al Muktabar maka seharusnya Pak Al Muktabar kembali menjadi Sekda. Atas dasar secara hukum surat keputusan presiden tentang pengangkatan Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten belum dicabut dengan surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian dari jabatan Sekda,” ujar pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Selasa (5/10/2021).

BacaJuga:

Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1

139 Calon Pekerja Migran Nonprosedural Dicegat di Pelabuhan Nunukan

Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

Menurut Ojat selama belum diterbitkan SK presiden tentang pemberhentian Sekda Al Muktabar maka secara hukum Sekda Banten tetap Pak Al Muktabar, walaupun saat ini sedang berproses.

“Justru yang menimbulkan pertanyaan adalah pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Di saat cutinya Pak Al Muktabar habis maka jabatan Plt Sekda Banten seharusnya juga berakhir. Ada dampak hukum terhadap seluruh produk yang dikeluarkan oleh Plt Sekda Banten mengingat pejabat yang secara de jure masih ada tapi mengeluarkan produk,” kata Ojat.

Ojat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menempatkan Pak Al Muktabar sebagai staf di BKD Banten sementara SK presiden tentang pengangkatan Pak Al Muktabar sebagai Sekda Bantem belum dicabut.

Secara terpisah, mantan Asisten Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Antonius Sumaryanto mengatakan pengunduruan diri Sekda Banten Al Muktabar secara de jure (hukum) dinilai sah karena Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerima dan menyetujui pengunduran diri tersebut.

“Pengunduran diri Sekda Banten itu sudah sah secara de jure karena telah disetujui oleh Gubernur Banten. Karena itu, langkah yang telah diambil oleh Gubernur Banten menunjuk Plt Sekda untuk mengisi kevakuman jabatan, sudah tepat,” ujar Anton.

Anton juga menjelaskan bahwa jabatan Plt Sekda itu sifatnya hanya sementara, berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang hanya satu kali.

Jabatan Plt Sekda tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti terkait keuangan, rotasi dan mutasi pegawai serta perubahan organisasi.

Karena itu, lanjut Anton, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus segera mengambil langkah cepat terkait seleksi Sekda Banten definitif agar roda pemerintahan berjalan efektif.

Menurut Anton, Pemprov Banten bisa langsung melakukan proses seleksi terbuka (Selter) atau open bidding untuk memilih Sekda Banten definitif menggantikan Al Muktabar.

“Tidak perlu menunggu surat keputusan presiden terkait pengunduran diri Sekda Banten itu. Namun, sebelum melakukan open bidding Sekda Banten, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg). Karena, kewenangan menetapkan pejabat tinggi madya itu ada di presiden,” ujarnya. (dam)

Tags: Al MuktabarBKD Bantenmantan Sekda Banten

Berita Terkait.

Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Daerah

Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1

Kamis, 24 September 2026 - 16:15
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

139 Calon Pekerja Migran Nonprosedural Dicegat di Pelabuhan Nunukan

Kamis, 24 September 2026 - 15:05
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

Kamis, 24 September 2026 - 14:25
Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026
Daerah

Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

Kamis, 24 September 2026 - 14:04
harison
Daerah

Hantaru 2026, Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis: Transformasi Melayani Lebih Pasti Bukan Sekadar Slogan

Kamis, 24 September 2026 - 13:37
bc
Daerah

Perusahaan Asal Semarang Sukses Ekspor Perdana 4.400 Boneka Klasik ke Negeri Paman Sam

Kamis, 24 September 2026 - 13:13

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.