• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Status Mantan Sekda Al Muktabar Jadi Staf di BKD Banten Dipertanyakan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 Oktober 2021 - 09:28
in Nusantara
indoposco

Mantan Sekda Banten, Al Muktabar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Status mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar yang bekerja sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten dipertanyakan. Alasannya, pemberhentian mantan pejabat eselon satu itu masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

“Saya melihat kejanggalan dalam kebijakan ini. Jika masih menunggu surat resmi tentang kepindahan Pak Al Muktabar maka seharusnya Pak Al Muktabar kembali menjadi Sekda. Atas dasar secara hukum surat keputusan presiden tentang pengangkatan Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten belum dicabut dengan surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian dari jabatan Sekda,” ujar pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Selasa (5/10/2021).

BacaJuga:

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Menurut Ojat selama belum diterbitkan SK presiden tentang pemberhentian Sekda Al Muktabar maka secara hukum Sekda Banten tetap Pak Al Muktabar, walaupun saat ini sedang berproses.

“Justru yang menimbulkan pertanyaan adalah pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Di saat cutinya Pak Al Muktabar habis maka jabatan Plt Sekda Banten seharusnya juga berakhir. Ada dampak hukum terhadap seluruh produk yang dikeluarkan oleh Plt Sekda Banten mengingat pejabat yang secara de jure masih ada tapi mengeluarkan produk,” kata Ojat.

Ojat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menempatkan Pak Al Muktabar sebagai staf di BKD Banten sementara SK presiden tentang pengangkatan Pak Al Muktabar sebagai Sekda Bantem belum dicabut.

Secara terpisah, mantan Asisten Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Antonius Sumaryanto mengatakan pengunduruan diri Sekda Banten Al Muktabar secara de jure (hukum) dinilai sah karena Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerima dan menyetujui pengunduran diri tersebut.

“Pengunduran diri Sekda Banten itu sudah sah secara de jure karena telah disetujui oleh Gubernur Banten. Karena itu, langkah yang telah diambil oleh Gubernur Banten menunjuk Plt Sekda untuk mengisi kevakuman jabatan, sudah tepat,” ujar Anton.

Anton juga menjelaskan bahwa jabatan Plt Sekda itu sifatnya hanya sementara, berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang hanya satu kali.

Jabatan Plt Sekda tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti terkait keuangan, rotasi dan mutasi pegawai serta perubahan organisasi.

Karena itu, lanjut Anton, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus segera mengambil langkah cepat terkait seleksi Sekda Banten definitif agar roda pemerintahan berjalan efektif.

Menurut Anton, Pemprov Banten bisa langsung melakukan proses seleksi terbuka (Selter) atau open bidding untuk memilih Sekda Banten definitif menggantikan Al Muktabar.

“Tidak perlu menunggu surat keputusan presiden terkait pengunduran diri Sekda Banten itu. Namun, sebelum melakukan open bidding Sekda Banten, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg). Karena, kewenangan menetapkan pejabat tinggi madya itu ada di presiden,” ujarnya. (dam)

Tags: Al MuktabarBKD Bantenmantan Sekda Banten

Berita Terkait.

TH
Nusantara

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05
taufik
Nusantara

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:13
gempa
Nusantara

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:30
Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah
Nusantara

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:03
aher
Nusantara

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18
th
Nusantara

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
amine
Piala Dunia 2026

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03

INDOPOSCO.ID – Aljazair menunjukkan karakter pantang menyerah saat membalikkan keadaan dan mengalahkan Yordania dengan skor 2-1 pada laga kedua Grup...

SelengkapnyaDetails
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
lionell

Hasil Piala Dunia: Messi Sebut Kemenangan Argentina atas Austria Bikin Tim Lebih Tenang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10
mbappe

Hasil Piala Dunia: Prancis ke Fase Gugur Usai Cukur Irak, Mbappe Jadi Bintangnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:50
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.