INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta, pengelola tempat wisata untuk lebih teliti dalam menerima pengunjung. Terutama anak-anak usia di bawah 12 tahun, karena belum diizinkan.
Hal itu berkaca dari pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yang sempat ditegur Pemprov DKI Jakarta. Lantaran kedapatan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk.
Padahal, berdasarkan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat ini tempat wisata masih dilarang menerima pengunjung di bawah 12 tahun.
“Kami minta pariwisata TMII dan lain-lain jangan menerima anak-anak usia dibawah usia 12 tahun, yang diperbolehkan kan baru mall, yang lainnya tempat-tempat wisata belum diperbolehkan,” kata Riza dalam akun Instagram miliknya dilihat, Sabtu (2/10/2021).
Dalam hal tersebut, peran orangtua sangat penting untuk tidak membiarkan anak-anak di bawah usia 12 tahun masuk ke tempat wisata di wilayah PPKM Level 3.
“Itu kan yang salah bukan anaknya di bawah 12 tahun. Itu kendali orangtua yang harus bertanggung jawab. Yang berpergian, kalau ke tempat-tempat wisata jangan bawa anak di bawah 12 tahun,” ujar Ariza disapanya.
TMII mendapat teguran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta terkait kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh memasuki tempat wisatan Senin (27/9/2021).
Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 menjadi dasar teguran tersebut. (dan)










