• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemkab Serang Wajib Mediasi Sengketa Lahan PAUD yang Disegel Warga

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 September 2021 - 16:51
in Daerah
indoposco

Ilustrasi - Sekolah disegel ahli waris. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penyegelan terhadap lembaga pendidikan di Kabupaten Serang kembali terjadi. Kali ini, hal itu menimpa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kober Tunas Harapan di Desa Kedayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Sekolah itu disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan yang didirikan bangunan PAUD. Warga meminta agar pihak PAUD membayar biaya sewa.

BacaJuga:

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Pengamat Pendidikan Eny Suhaeni mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus turut andil dalam sengketa lembaga pendidikan tersebut, dengan cara memediasi kedua belah pihak.

“Pemda harus membantu mediasi antara penyelenggara PAUD dengan pihak pemilik tanah, supaya ada jalan keluar,” katanya saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Dalam sepengetahuannya, tidak ada biaya bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang untuk pembayaran lahan.

Sebab selama ini, biaya untuk sekolah terangkum dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga untuk menyelamatkan lembaga pendidikan itu, Pemkab Serang tidak boleh abai dan wajib membantu menyeleaikan sengketa.

“Sehingga penggugat dapat penerangan hukum dan penyelenggara PAUD bisa nyaman. Dinas hanya bisa membantu memediasi,” terangnya.

Ia menyatakan, jika memang lahan itu milik warga, maka sudah menjadi hak ahli waris dalam meminta biaya sewa.

“Kalau pihak penyegel tidak ada sewa, tata kelola tidak melibatkan pemilik lahan. Kalau ngontrak harus bayar. Karena proses pembelajaran yang dibiayai proses belajar mengajarnya, tidak membiayai lahan. Kalau itu milik swasta, penyelenggara PAUD harus mebyelesaikan dulu sengketanya, sehingga tidak ada gugatan saat Pemda membantu proses mengajarnya,” paparnya.

Namun jika memang pernah ada transaksi ruislag, maka harus segera duduk bersama dalam mengumpulkan barang bukti, seperti girik dan perjanjian ruislag yang pernah terjadi.

“Harusnya ada bukti tertulis bahwa lahan itu sudah di ruislag dengan kerbau. Di samping itu mungkin lahan itu masih atas nama mereka (ahli waris, red). Kalau tanah bengkok itu milik desa, itu harus jadi aset negara. Pasti ada giriknya itu,” jelasnya. (son)

Tags: Bantenpemkab serangsegelsekolahserang

Berita Terkait.

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Daerah

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Jumat, 18 September 2026 - 13:57
Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua
Daerah

Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua

Jumat, 18 September 2026 - 12:25
Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi
Daerah

Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi

Jumat, 18 September 2026 - 11:19
Konsep Otomatis
Daerah

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:36

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5522 shares
    Share 2209 Tweet 1381
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.