• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkab Serang Wajib Mediasi Sengketa Lahan PAUD yang Disegel Warga

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 September 2021 - 16:51
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi - Sekolah disegel ahli waris. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penyegelan terhadap lembaga pendidikan di Kabupaten Serang kembali terjadi. Kali ini, hal itu menimpa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kober Tunas Harapan di Desa Kedayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Sekolah itu disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan yang didirikan bangunan PAUD. Warga meminta agar pihak PAUD membayar biaya sewa.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Pengamat Pendidikan Eny Suhaeni mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus turut andil dalam sengketa lembaga pendidikan tersebut, dengan cara memediasi kedua belah pihak.

“Pemda harus membantu mediasi antara penyelenggara PAUD dengan pihak pemilik tanah, supaya ada jalan keluar,” katanya saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Dalam sepengetahuannya, tidak ada biaya bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang untuk pembayaran lahan.

Sebab selama ini, biaya untuk sekolah terangkum dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga untuk menyelamatkan lembaga pendidikan itu, Pemkab Serang tidak boleh abai dan wajib membantu menyeleaikan sengketa.

“Sehingga penggugat dapat penerangan hukum dan penyelenggara PAUD bisa nyaman. Dinas hanya bisa membantu memediasi,” terangnya.

Ia menyatakan, jika memang lahan itu milik warga, maka sudah menjadi hak ahli waris dalam meminta biaya sewa.

“Kalau pihak penyegel tidak ada sewa, tata kelola tidak melibatkan pemilik lahan. Kalau ngontrak harus bayar. Karena proses pembelajaran yang dibiayai proses belajar mengajarnya, tidak membiayai lahan. Kalau itu milik swasta, penyelenggara PAUD harus mebyelesaikan dulu sengketanya, sehingga tidak ada gugatan saat Pemda membantu proses mengajarnya,” paparnya.

Namun jika memang pernah ada transaksi ruislag, maka harus segera duduk bersama dalam mengumpulkan barang bukti, seperti girik dan perjanjian ruislag yang pernah terjadi.

“Harusnya ada bukti tertulis bahwa lahan itu sudah di ruislag dengan kerbau. Di samping itu mungkin lahan itu masih atas nama mereka (ahli waris, red). Kalau tanah bengkok itu milik desa, itu harus jadi aset negara. Pasti ada giriknya itu,” jelasnya. (son)

Tags: Bantenpemkab serangsegelsekolahserang

Berita Terkait.

Gempa-Trenggalek
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:43
Banjir
Nusantara

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46
viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2093 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.