• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Mensos Harus Cabut Kepmensos 92/ 2021

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 26 September 2021 - 16:59
in Nasional
Masyarakat miskin kota. Foto: Antara

Masyarakat miskin kota. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan, BPJS Watch menolak kehadiran Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

“Kami menolak kehadiran Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini yang mengeluarkan dengan sangat besar jumlah orang miskin, sekitar 9 juta dari program jaminan kesehatan nasional (JKN),” ungkap Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (26/9/2021).

BacaJuga:

Timwas Haji DPR Bongkar Dugaan Pungli Kursi Roda dan “City Tour” Ilegal di Masjidil Haram

Paripurna DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Perubahan Kedua Prolegnas 2026

Puan di Hadapan Prabowo: DPR Siap Dukung Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat

Menurut dia, masih ada data hasil verifikasi 12.633.338 jiwa oleh pemerintah daerah (Pemda) yang akan menurunkan kepesertaan orang miskin di program JKN.

“Bahwa Kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh pemerintah. Bila banyak rakyat miskin dikeluarkan dari program JKN, maka akan semakin banyak rakyat Indonesia yang termarjinalkan dalam pelayanan Kesehatan,” terangnya.

Dikatakan dia, rakyat miskin akan sangat sulit mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak lagi dijamin pembiayaannya oleh JKN. Dan ini merupakan ketidakadilan bagi rakyat miskin.

“Pandemi Covid-19 tingkat kemiskinan meningkat, kehadiran Kepmensos no. 92 ini merupakan bukti ketidakpekaan pemerintah terhadap orang miskin,” katanya.

“Pada masa pandemi seharusnya peserta PBI dinaikkan jumlahya dengan mengacu pada RPJMN yaitu menjadi 107 juta jiwa,” imbuhnya.

Dia menilai, Kepmensos no. 92 Tahun 2021 tersebut bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan regulasi lainnya. Terutama Pasal 28H ayat (3) UU 1945.

“Pemerintah harus mematuhi ketentuan Pasal 28H ayat (3) yang menjamin “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”,” terangnya.

Menurut dia juga, Kepmensos tersebut bertentangan dengan Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan.

“Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini juga bertentangan dengan Pasal 11 PP No. 76 Tahun 2015 yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan,” imbuhnya.

Ia meminta Menteri Sosial (Mensos) melakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif.

“Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini tidak didasarkan pada data-data obyektif berdasarkan proses pendataan yang benar di lapangan,” ucapnya.

“Kami mendesak Mensos dan dinas-dinas sosial Pemda segera memperbaiki proses pendataan masyarakat miskin. Sehingga benar-benar mendapatkan data orang miskin yang obyektif,” imbuhnya.

Timboel menegaskan, BPJS Watch mendesak dan meminta Mensos untuk segera mencabut Kepmensos no. 92 Tahun 2021 tersebut. (nas)

Tags: BPJS WatchjknMensos

Berita Terkait.

Timwas-haji
Nasional

Timwas Haji DPR Bongkar Dugaan Pungli Kursi Roda dan “City Tour” Ilegal di Masjidil Haram

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:58
Bob-Hasan
Nasional

Paripurna DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Perubahan Kedua Prolegnas 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:48
Puan
Nasional

Puan di Hadapan Prabowo: DPR Siap Dukung Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:38
Upacara
Nasional

Semangat Kebangkitan Nasional Menggema di Kemendukbangga Tunas Bangsa Kuat, Indonesia Berdaulat

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:28
Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG, 34 Orang Jalani Rawat Inap
Nasional

JPPI di Sidang MK: Program MBG Lampaui Batas Konstitusional Pendidikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:36
Rini
Nasional

Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Warga Jadi Fokus Kolaborasi Kementerian PANRB dan ORI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2813 shares
    Share 1125 Tweet 703
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.