• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPPI di Sidang MK: Program MBG Lampaui Batas Konstitusional Pendidikan

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 20 Mei 2026 - 16:36
in Nasional
Ilustrasi menu makanan progam Makan Bergizi Gratis (MBG) tersusun rapi di atas food tray. Foto: Istimewa

Ilustrasi menu makanan progam Makan Bergizi Gratis (MBG) tersusun rapi di atas food tray. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan. Hal itu disampaikannya usai memberikan keterangannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (20/5/2026).

“Menurut saya, jawabannya: tidak,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat menjawab pertanyaan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

BacaJuga:

Satgas PRR: Realisasi Anggaran Renduk Harus Berdampak Nyata bagi Penyintas Pascabencana

Wamendagri Wiyagus Dorong Kepala Daerah Terapkan Pembiayaan Kreatif

Ruang Digital Tak Boleh Dikuasai Hoaks, Fitnah dan Kebencian

Menurutnya penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan yang sangat ketat karena harus melekat pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial lembaga pendidikan demi kelangsungan proses belajar-mengajar. Oleh karena itu, MBG tidak termasuk dalam bagian tersebut.

“Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional,” jelas Ubaid.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, ada delapan Standar Nasional Pendidikan (pasal 35 UU Sisdiknas) yang harus dicapai, yaitu standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, tenaga pendidikan Dan kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

“Saya telah menguji posisi MBG terhadap seluruh delapan standar tersebut. Hasilnya jelas: MBG tidak memenuhi satu pun komponen inti penyelenggaraan pendidikan,” tutur Ubaid.

Karena itu, memasukkan MBG ke dalam mandatory spending pendidikan merupakan perluasan makna yang melampaui batas konstitusional pendidikan itu sendiri.

Di samping itu, JPPI sependapat dengan asumsi pemerintah bahwa kesehatan anak berpengaruh pada kelancaran belajar. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa secara hukum tata negara, faktor pendukung pendidikan tidak otomatis otomatis berstatus sebagai program pendidikan.

“Jika logika itu dipakai, maka transportasi siswa, subsidi rumah orang tua, bahkan program pengentasan kemiskinan juga dapat diklaim sebagai anggaran pendidikan karena semuanya berdampak pada kesiapan belajar anak,” jelas Ubaid.

“Di titik itulah batas konstitusi menjadi kabur dan mandatory spending pendidikan kehilangan makna aslinya,” tambahnya.

Konstitusi kita sesungguhnya telah membedakan secara tegas antara hak atas pendidikan dan hak atas kesejahteraan. Pasal 31 UUD 1945 berbicara mengenai pendidikan nasional. Sementara pemenuhan pangan dan kesehatan berada dalam rezim pasal-pasal yang lain. “Dua-duanya penting. Tetapi keduanya berbeda secara substansi, mandat, dan desain pembiayaan,” imbuh Ubaid.(dan)

Tags: BGNJPPImbgMKSPPG

Berita Terkait.

tito
Nasional

Satgas PRR: Realisasi Anggaran Renduk Harus Berdampak Nyata bagi Penyintas Pascabencana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:02
wamen
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Kepala Daerah Terapkan Pembiayaan Kreatif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:12
Djamari-Chaniago
Nasional

Ruang Digital Tak Boleh Dikuasai Hoaks, Fitnah dan Kebencian

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:09
Menko-Polkam
Nasional

Natuna Jadi Prioritas, Menko Polkam: Kedaulatan Indonesia Bertumpu pada Prajurit Perbatasan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:08
Latsarmil
Nasional

Program KDKMP Tak Boleh Abaikan Keselamatan dan Hak Asasi Peserta

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:43
Menko-Polkam
Nasional

Menko Polkam Kutuk Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo, Tegaskan Pelaku Akan Ditindak Tegas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:22

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2182 shares
    Share 873 Tweet 546
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.