• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPPI di Sidang MK: Program MBG Lampaui Batas Konstitusional Pendidikan

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 20 Mei 2026 - 16:36
in Nasional
Ilustrasi menu makanan progam Makan Bergizi Gratis (MBG) tersusun rapi di atas food tray. Foto: Istimewa

Ilustrasi menu makanan progam Makan Bergizi Gratis (MBG) tersusun rapi di atas food tray. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan. Hal itu disampaikannya usai memberikan keterangannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (20/5/2026).

“Menurut saya, jawabannya: tidak,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat menjawab pertanyaan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

BacaJuga:

Timwas Haji DPR Bongkar Dugaan Pungli Kursi Roda dan “City Tour” Ilegal di Masjidil Haram

Paripurna DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Perubahan Kedua Prolegnas 2026

Puan di Hadapan Prabowo: DPR Siap Dukung Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat

Menurutnya penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan yang sangat ketat karena harus melekat pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial lembaga pendidikan demi kelangsungan proses belajar-mengajar. Oleh karena itu, MBG tidak termasuk dalam bagian tersebut.

“Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional,” jelas Ubaid.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, ada delapan Standar Nasional Pendidikan (pasal 35 UU Sisdiknas) yang harus dicapai, yaitu standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, tenaga pendidikan Dan kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

“Saya telah menguji posisi MBG terhadap seluruh delapan standar tersebut. Hasilnya jelas: MBG tidak memenuhi satu pun komponen inti penyelenggaraan pendidikan,” tutur Ubaid.

Karena itu, memasukkan MBG ke dalam mandatory spending pendidikan merupakan perluasan makna yang melampaui batas konstitusional pendidikan itu sendiri.

Di samping itu, JPPI sependapat dengan asumsi pemerintah bahwa kesehatan anak berpengaruh pada kelancaran belajar. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa secara hukum tata negara, faktor pendukung pendidikan tidak otomatis otomatis berstatus sebagai program pendidikan.

“Jika logika itu dipakai, maka transportasi siswa, subsidi rumah orang tua, bahkan program pengentasan kemiskinan juga dapat diklaim sebagai anggaran pendidikan karena semuanya berdampak pada kesiapan belajar anak,” jelas Ubaid.

“Di titik itulah batas konstitusi menjadi kabur dan mandatory spending pendidikan kehilangan makna aslinya,” tambahnya.

Konstitusi kita sesungguhnya telah membedakan secara tegas antara hak atas pendidikan dan hak atas kesejahteraan. Pasal 31 UUD 1945 berbicara mengenai pendidikan nasional. Sementara pemenuhan pangan dan kesehatan berada dalam rezim pasal-pasal yang lain. “Dua-duanya penting. Tetapi keduanya berbeda secara substansi, mandat, dan desain pembiayaan,” imbuh Ubaid.(dan)

Tags: BGNJPPImbgMKSPPG

Berita Terkait.

Timwas-haji
Nasional

Timwas Haji DPR Bongkar Dugaan Pungli Kursi Roda dan “City Tour” Ilegal di Masjidil Haram

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:58
Bob-Hasan
Nasional

Paripurna DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Perubahan Kedua Prolegnas 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:48
Puan
Nasional

Puan di Hadapan Prabowo: DPR Siap Dukung Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:38
Upacara
Nasional

Semangat Kebangkitan Nasional Menggema di Kemendukbangga Tunas Bangsa Kuat, Indonesia Berdaulat

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:28
Rini
Nasional

Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Warga Jadi Fokus Kolaborasi Kementerian PANRB dan ORI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:05
PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi
Nasional

PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2813 shares
    Share 1125 Tweet 703
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.