• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai di Jatim Paparkan Ketentuan Cukai ke Masyarakat hingga Santri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 September 2021 - 15:57
in Nasional
indoposco Bea Cukai di Jatim Paparkan Ketentuan Cukai ke Masyarakat hingga Santri
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi ketentuan cukai di berbagai daerah di Jawa Timur, periode awal September lalu. Kali ini sosialisasi dilakukan antara lain di wilayah Madura, Malang dan Sidoarjo dengan sasaran masyarakat umum hingga para santri pondok pesantren.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa sosialisasi bidang cukai sangat penting, karena objek cukai cukup dekat dengan masyarakat. “Kita ingin mengedukasi semua kalangan, tidak hanya pengusaha barang kena cukai (BKC), atau masyarakat umum, namun para santri juga perlu diberikan edukasi tentang kebijakan cukai sebagai bekal pengetahuan,” imbuhnya.

BacaJuga:

Srikandi PLN EPI Ajak Lawan Kekerasan, Speak Up Jadi Kunci Perubahan

Zona Integritas Imigrasi Jaksel Diperkuat Sinergi dengan Wartawan Hukum

Berikan Akses Pengetahuan, Menag Ingatkan Pentingnya Perpustakaan

Di Madura, bekerjasama dengan Pemda setempat, Bea Cukai Madura melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi ketentuan cukai di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang. Di Kabupaten Sampang, sosialisasi dilakukan di beberapa tempat antara lain Pondok Pesantren (Ponpes) Ar-Rosyidiyah Mambaul Ulum, Darul Tauhid, An-Naqsyabandiyah, Al-Abidin, Raudlatul Ulul ArRahmaniyah dan Ponpes Bustanus Shalihin Al Bukhari Labuhan. Sementara di Kabupaten Pamekasan, Bea Cukai Madura berkesempatan mengedukasi masyarakat sekitar Desa Galis dan Desa Sotabar.

Firman mengatakan bahwa dalam rangkaian kegiataan sosialisasi tersebut, Bea Cukai Madura juga melakukan sosialisasi ke beberapa daerah lain. “Kita harus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk santri tentang cukai sebagai instrumen pengendalian pola perilaku konsumsi masyarakat terhadap rokok, dan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” imbuhnya.

Selanjutnya di Malang, menggandeng Pemda setempat, Bea Cukai Malang melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada para pelaku usaha BKC dan pemilik kios di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Malang menyampaikan terkait cara mengidentifikasi rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT.

“Sosialisasi ini adalah salah satu bentuk nyata Bea Cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Dengan mengedukasi masyarakat, harapan ke depan peredaran rokok ilegal bisa menurun bahkan hilang. Kami harap masyarakat bisa menjadi perpanjangan tangan kami, apabila menjumpai rokok ilegal dapat segera menghubungi dan kita tindak lanjuti,” ujar Firman.

Sementara di Sidoarjo, Bea Cukai Sidoarjo menggandeng Diskominfo Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada perangkat desa dan warga di Desa Ketajan dan Desa Balongdowo, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Sidoarjo berharap masyarakat dapat berperan aktif mendukung program “Gempur Rokok Ilegal” sehingga dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan fasilitas masyarakat dari DBHCHT.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui lebih luas terkait pemanfaatan DBHCHT, ketentuan bidang cukai, serta dampak dari mengkonsumsi rokok ilegal. Selain itu, sosialisasi ini juga membina masyarakat untuk menciptakan industri yang bermutu dan tidak terlibat dalam industri rokok ilegal baik dalam produksi atau penyebarannya,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea CukaiKetentuan Cukai

Berita Terkait.

Srikandi
Nasional

Srikandi PLN EPI Ajak Lawan Kekerasan, Speak Up Jadi Kunci Perubahan

Jumat, 24 April 2026 - 12:12
Kantor-Imigrasi
Nasional

Zona Integritas Imigrasi Jaksel Diperkuat Sinergi dengan Wartawan Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 11:01
Menag
Nasional

Berikan Akses Pengetahuan, Menag Ingatkan Pentingnya Perpustakaan

Jumat, 24 April 2026 - 07:31
Siswi
Nasional

Butuh Penguatan Peran Perempuan Menjawab Masalah Literasi

Jumat, 24 April 2026 - 06:10
Boy-Rafli-Amar
Nasional

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Jumat, 24 April 2026 - 05:09
Hetifah-Sjaifudian
Nasional

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Jumat, 24 April 2026 - 04:28

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1332 shares
    Share 533 Tweet 333
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.