• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PNS Nggak Boleh Pungut Biaya di Luar Ketentuan. Ini Aturannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 19 September 2021 - 05:05
in Nasional
asn

Ilustrasi - Sejumlah ASN mengikuti kegiatan upacara. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Pemerintah No 94/2021 mempertegas larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) memungut biaya dari masyarakat untuk keperluan-keperluan yang tidak diatur dalam ketentuan atau aturan perundang-undangan. Larangan untuk memungut biaya di luar ketentuan itu merupakan aturan baru pada PP No 94/2021, yang merupakan revisi atas PP No 53/2010.

“Pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,” terang siaran resmi Badan Kepegawaian Negara yang diteken Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

BacaJuga:

Respons Kapolri Soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Sinergi Lintas Lembaga Dipacu, Program Hunian Rakyat Didorong Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Komisi VII Pertanyakan Keberadaan BPKN: Punya 23 Komisioner tapi Minim Dampak

PP No 94/2021 merupakan aturan pelaksana untuk Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelum PP itu berlaku, ketentuan mengenai aturan disiplin PNS merujuk pada PP No 53/2010.

Dalam PP No 94/2021, yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo 31 Agustus 2021 ada 13 poin perubahan, yang termasuk di antaranya penambahan larangan memungut biaya-biaya yang tidak sah dari masyarakat.

Ketentuan baru lainnya, antara lain penjelasan frasa “masuk kerja” yang berarti keadaan melaksanakan tugas di dalam maupun di luar kantor. Kemudian, PP No 94/2021 tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi PNS.

“Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” kata Satya sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang sama dilansir Antara.

Ketentuan baru itu juga mengatur secara detail jenis-jenis hukuman disiplin untuk PNS. Hukuman disiplin sedang, misalnya, mencakup pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 12 bulan.

Kemudian, ada tiga opsi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan jadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk hukuman disiplin terkait kewajiban masuk kerja, PP No.94/2021 mengatur PNS yang tidak masuk kerja selama 3-10 hari kerja masuk dalam kategori hukuman ringan.

PNS yang tidak masuk selama tiga hari, dan 4-6 hari kerja akan menerima teguran tertulis, sementara PNS yang tidak masuk 7-10 hari kerja menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.

PNS yang tidak masuk 11-20 hari kerja menerima hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan tukin 25 persen selama enam bulan untuk mereka yang tidak masuk 11-13 hari kerja; pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan untuk PNS yang absen 14-16 hari kerja; dan pemotongan tukin 25 persen sampai 12 bulan untuk mereka yang tidak masuk kerja selama 17-20 hari kerja.

Hukuman disiplin berat dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk 21-28 hari kerja, dan/atau tidak masuk 10 hari kerja terus-menerus.

Hukuman turun jabatan setingkat lebih rendah diberikan ke PNS yang tidak masuk 21-24 kerja, sementara untuk PNS yang tidak masuk selama 28 hari kerja mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PNS yang tidak masuk selama 10 hari kerja terus-menerus juga dapat diberhentikan dengan hormat. PP No 94/2021 mewajibkan pembentukan tim pemeriksa untuk kasus pelanggaran disiplin berat, sementara untuk pelanggaran disiplin sedang pembentukan tim itu bersifat pilihan.

Poin-poin lainnya yang diatur, antara lain pejabat berwenang yang tidak memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melanggar aturan disiplin akan dihukum dengan sanksi lebih berat.

Kemudian, PNS yang melanggar ketentuan terkait izin perkawinan dan perceraian kena hukuman disiplin berat sebagaimana diatur oleh PP 94/2021. (aro)

Tags: ASNpegawai negeripns

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Respons Kapolri Soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47
Dony-Oskaria
Nasional

Sinergi Lintas Lembaga Dipacu, Program Hunian Rakyat Didorong Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:37
Saleh
Nasional

Komisi VII Pertanyakan Keberadaan BPKN: Punya 23 Komisioner tapi Minim Dampak

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:07
Dedi-P
Nasional

Wakapolri: Polri Fasilitasi 4.216 Buruh Korban PHK Kembali Bekerja

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:45
pekerja
Nasional

Gelombang PHK bak Tsunami, BPJS Watch Nilai Pemerintah Gagal Jaga Hubungan Industrial

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:35
DPO
Nasional

Komnas Perempuan Kecam Penganiayaan di Bandung: Ini Kekerasan Sistematis, Bukan Kasus Asmara

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:34

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
amine
Piala Dunia 2026

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03

INDOPOSCO.ID – Aljazair menunjukkan karakter pantang menyerah saat membalikkan keadaan dan mengalahkan Yordania dengan skor 2-1 pada laga kedua Grup...

SelengkapnyaDetails
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
lionell

Hasil Piala Dunia: Messi Sebut Kemenangan Argentina atas Austria Bikin Tim Lebih Tenang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10
mbappe

Hasil Piala Dunia: Prancis ke Fase Gugur Usai Cukur Irak, Mbappe Jadi Bintangnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:50
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.