• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PNS Nggak Boleh Pungut Biaya di Luar Ketentuan. Ini Aturannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 19 September 2021 - 05:05
in Nasional
asn

Ilustrasi - Sejumlah ASN mengikuti kegiatan upacara. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Pemerintah No 94/2021 mempertegas larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) memungut biaya dari masyarakat untuk keperluan-keperluan yang tidak diatur dalam ketentuan atau aturan perundang-undangan. Larangan untuk memungut biaya di luar ketentuan itu merupakan aturan baru pada PP No 94/2021, yang merupakan revisi atas PP No 53/2010.

“Pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,” terang siaran resmi Badan Kepegawaian Negara yang diteken Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

BacaJuga:

RUU Jabatan Hakim Mendesak, Perppu Jadi Opsi Darurat

Dari Gerakan 1998 ke Kursi Guru Besar, Ismail Hasani Bicara Kepemimpinan yang Tunduk pada Konstitusi

Mendagri Tito Lantik Edi Nurhabad sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP

PP No 94/2021 merupakan aturan pelaksana untuk Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelum PP itu berlaku, ketentuan mengenai aturan disiplin PNS merujuk pada PP No 53/2010.

Dalam PP No 94/2021, yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo 31 Agustus 2021 ada 13 poin perubahan, yang termasuk di antaranya penambahan larangan memungut biaya-biaya yang tidak sah dari masyarakat.

Ketentuan baru lainnya, antara lain penjelasan frasa “masuk kerja” yang berarti keadaan melaksanakan tugas di dalam maupun di luar kantor. Kemudian, PP No 94/2021 tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi PNS.

“Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” kata Satya sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang sama dilansir Antara.

Ketentuan baru itu juga mengatur secara detail jenis-jenis hukuman disiplin untuk PNS. Hukuman disiplin sedang, misalnya, mencakup pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 12 bulan.

Kemudian, ada tiga opsi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan jadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk hukuman disiplin terkait kewajiban masuk kerja, PP No.94/2021 mengatur PNS yang tidak masuk kerja selama 3-10 hari kerja masuk dalam kategori hukuman ringan.

PNS yang tidak masuk selama tiga hari, dan 4-6 hari kerja akan menerima teguran tertulis, sementara PNS yang tidak masuk 7-10 hari kerja menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.

PNS yang tidak masuk 11-20 hari kerja menerima hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan tukin 25 persen selama enam bulan untuk mereka yang tidak masuk 11-13 hari kerja; pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan untuk PNS yang absen 14-16 hari kerja; dan pemotongan tukin 25 persen sampai 12 bulan untuk mereka yang tidak masuk kerja selama 17-20 hari kerja.

Hukuman disiplin berat dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk 21-28 hari kerja, dan/atau tidak masuk 10 hari kerja terus-menerus.

Hukuman turun jabatan setingkat lebih rendah diberikan ke PNS yang tidak masuk 21-24 kerja, sementara untuk PNS yang tidak masuk selama 28 hari kerja mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PNS yang tidak masuk selama 10 hari kerja terus-menerus juga dapat diberhentikan dengan hormat. PP No 94/2021 mewajibkan pembentukan tim pemeriksa untuk kasus pelanggaran disiplin berat, sementara untuk pelanggaran disiplin sedang pembentukan tim itu bersifat pilihan.

Poin-poin lainnya yang diatur, antara lain pejabat berwenang yang tidak memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melanggar aturan disiplin akan dihukum dengan sanksi lebih berat.

Kemudian, PNS yang melanggar ketentuan terkait izin perkawinan dan perceraian kena hukuman disiplin berat sebagaimana diatur oleh PP 94/2021. (aro)

Tags: ASNpegawai negeripns

Berita Terkait.

brin
Nasional

RUU Jabatan Hakim Mendesak, Perppu Jadi Opsi Darurat

Rabu, 30 September 2026 - 18:08
ismail
Nasional

Dari Gerakan 1998 ke Kursi Guru Besar, Ismail Hasani Bicara Kepemimpinan yang Tunduk pada Konstitusi

Rabu, 30 September 2026 - 17:07
tito
Nasional

Mendagri Tito Lantik Edi Nurhabad sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP

Rabu, 30 September 2026 - 16:26
Masyarakat Tidak Panik, DPR Minta Kewaspadaan Influenza Diperkuat
Nasional

Masyarakat Tidak Panik, DPR Minta Kewaspadaan Influenza Diperkuat

Rabu, 30 September 2026 - 14:05
Pendaftaran TKA 2026 Ditutup, Peserta Lengkap Naik Hampir 350 Ribu
Nasional

Pendaftaran TKA 2026 Ditutup, Peserta Lengkap Naik Hampir 350 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 13:45
Bandung Dipilih Jokowi untuk Umumkan Gabung PSI, Ada Pesan Politik di Baliknya
Nasional

Bandung Dipilih Jokowi untuk Umumkan Gabung PSI, Ada Pesan Politik di Baliknya

Rabu, 30 September 2026 - 12:55

OLAHRAGA

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!
Olahraga

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 30 September 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID – Kontingen Indonesia terus menambah pundi-pundi medali di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Keberhasilan ganda putra Leo Rolly Carnando/Daniel...

SelengkapnyaDetails
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3916 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3884 shares
    Share 1554 Tweet 971
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.