• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 18 September 2021 - 13:19
in Nasional
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Alex Noerdin, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 tak jadi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, karena penuh.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus( Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, dikala dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, berkata Alex Noerdin bersama Muddai Mandang, terdakwa lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BacaJuga:

Ketua MPR Klaim Program MBG Kunci Menuju Generasi Emas

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Menteri PANRB: Perlindungan Sosial Bukan Sekadar Bantuan, tapi Wujud Negara Hadir

“Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung-red),” ujar Supardi.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi PDPDE Gas Sumatera Selatan, yakni Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Muddai Mandang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan, Alex di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung RI.

Menurut Supardi, pada hari penahanan pihaknya telah membawa Alex ke Rutan KPK, karena ada perubahan lantaran kondisi rutan sudah penuh. Terpaksa dialihkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Saya ndak mau banyak berdinamika, ya sudahlah dibawa ke Rutan Kejagung. Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan,” ucap Supardi.

Alex dan Muddai Mandang ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

Supardi mengatakan pihaknya segera merencanakan pemeriksaan Alex Noerdin dan Muddai Mandang sebagai tersangka. “Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Alex Noerdin berperan menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.

Sedangkan tersangka Muddai Madang, ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa “fee” pemasaran dari PT PDPDE Gas.

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baik Alex ataupun Muddai Mandang juga sempat ditilik sebagai saksi terpaut asumsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliyar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Sebelumnya, penyidik ‘Gedung Bundar’ telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Ada pula komposisi kepemilikan saham proyek tersebut merupakan 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari kalkulasi Badan Pemeriksaan Keuangan( BPK), kerugian keuangan negara dalam permasalahan tersebut sebesar 30, 194 juta dolar AS.

Nominal itu berawal dari hasil pendapatan penjualan gas dikurangi bayaran operasional selama 2010- 2019. Ada pula kerugian lain sebesar 63. 750 dolar AS dan Rp2, 13 miliyar merupakan bayaran modal yang tidak sepatutnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (mg4)

Tags: Alex NoerdinkorupsiKorupsi PDPDEKPK

Berita Terkait.

Puan
Nasional

Ketua MPR Klaim Program MBG Kunci Menuju Generasi Emas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27
Mendagri
Nasional

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:46
Rini-Widyantini
Nasional

Menteri PANRB: Perlindungan Sosial Bukan Sekadar Bantuan, tapi Wujud Negara Hadir

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:05
Surat-Suara
Nasional

Pilkada Tanpa Wakil, Akankah Politik ‘Bagi-Bagi Peran’ Berakhir?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:43
Rini
Nasional

Tak Perlu Bolak-balik Urus Dokumen, Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Otomatis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:03
Pelayanan-Publik
Nasional

Menteri PANRB Soroti Pakta Integritas Dua Arah di MPP Sumedang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3707 shares
    Share 1483 Tweet 927
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.