• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jalani Sidang Perdana Pada Rabu Depan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 17 September 2021 - 22:28
in Nasional
indoposco

Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Antara FOTO/M Risyal Hidayat/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani hendak menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 22 September 2021.

“Jaksa KPK Riniyati Karnasih telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

Penanganan Disabilitas Butuh Kerja Sama Lintas Sektor

Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Adaptif di Tengah Era Disrupsi

Dalam laman Sistem Informasi Perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana Angin Prayitno dan Dadan Ramdani akan digelar pada Rabu, 22 September 2021 pukul 10.00 WIB.

“Penahanan para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor,” ucap Ali menambahkan.

Ali mengatakan para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah memutuskan 6 tersangka. Sebagai penerima adalah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani, sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta 3 konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

KPK beranggapan Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang dicocokkan dengan kemauan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diprediksi menerima suap puluhan miliyar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, ialah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Ada juga rinciannya, yakni pada Januari- Februari 2018 sebesar Rp15 miliyar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Berikutnya pada Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Setelah itu dalam kurun waktu Juli- September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (mg4) 

Tags: Angin Prayitno AjiKPKTipikor

Berita Terkait.

ispa
Nasional

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 00:30
dagri
Nasional

Penanganan Disabilitas Butuh Kerja Sama Lintas Sektor

Senin, 28 September 2026 - 23:23
tomsi
Nasional

Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Adaptif di Tengah Era Disrupsi

Senin, 28 September 2026 - 20:02
bing
Nasional

Museum Bing Slamet Diresmikan, Warisan Maestro Harus Hidup di Generasi Baru

Senin, 28 September 2026 - 18:08
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
Nasional

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Senin, 28 September 2026 - 12:12
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Nasional

Program SMK Go Global Batch 2 Dibuka, KP2MI Fokus Tingkatkan Kompetensi CPMI

Senin, 28 September 2026 - 11:05

OLAHRAGA

puan
Olahraga

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kontingen Indonesia terus menambah medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, termasuk emas dari lifter Rahmat Erwin. Ketua DPR...

SelengkapnyaDetails
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1110 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.