• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan Emas Senilai Rp177,19 Juta

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 17 September 2021 - 17:12
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai Rp117,19 juta di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Batam pada Rabu (04/08).

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyatakan kali ini modus yang digunakan untuk menyelundupkan emas dengan berat total 136,22gr adalah dengan disembunyikan di dalam empat paket, yakni tiga paket lampu LED dan satu paket aksesoris.

BacaJuga:

UPJ Kukuhkan Guru Besar Rekayasa Struktur, Dorong Teknik Sipil Lebih Cerdas dan Berkelanjutan

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Undani menambahkan, emas tersebut rencananya akan dikirimkan ke sejumlah kota, yakni ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir.

“Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya. Potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban membayar bea masuk dan pdri dari penyelundupan emas ini diproyeksikan sebesar Rp31,37 juta,” jelas Undani.

Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk dan PDRI, sehingga apabila akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan pungutan yang sebelumnya ditangguhkan tersebut.

Lebih lanjut Undani menjelaskan bahwa penggagalan upaya penyelundupan emas diawali dari kegiatan pemeriksaan rutin oleh petugas Bea Cukai Batam menggunakan mesin x-ray di TPS PPP. Pada Rabu (04/08) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray. Atas kiriman tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dengan cara dipindai ulang per paket. Selanjutnya diamankan tiga paket yang diberitahukan lampu dan satu paket diberitahukan aksesoris yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang.

“Saat itulah, petugas menemukan emas dengan berat total 136,22gr senilai Rp117,19 juta yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris. Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” ujar Undani.

Dengan penindakan ini, hingga 31 Agustus 2021 Bea Cukai Batam telah berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar dan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar. Rangkaian penindakan demi penindakan menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya peredaran barang ilegal sekaligus sebagai upaya dalam mengamankan penerimaan negara. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai batampenyelundupan emas

Berita Terkait.

Pernyataan Terbaru ATEEZ San Tentang Adik Perempuannya Memicu Kecaman Besar-besaran
Nusantara

UPJ Kukuhkan Guru Besar Rekayasa Struktur, Dorong Teknik Sipil Lebih Cerdas dan Berkelanjutan

Selasa, 28 April 2026 - 03:21
BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data
Nusantara

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Senin, 27 April 2026 - 20:53
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nusantara

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Senin, 27 April 2026 - 16:31
Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.