• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MenKopUKM Dorong Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 September 2021 - 17:46
in Nasional
indoposco

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan pada Webinar “Aspek Perpajakan, Akuntansi, dan Digital Marketing untuk UMKM,” Kamis (16/9/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pertumbuhan wajib pajak UMKM mengalami peningkatan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP tersebut memberikan skema kemudahan dan insentif bagi UMKM dengan pengurangan tarif PPh final menjadi 0,5%.

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Oleh sebab itu, wajib pajak UMKM yang pada 2016 mencapai 1,45 juta, pada 2019 tumbuh menjadi 2,31 juta wajib pajak atau naik 59%.

“Melalui skema pajak dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, UMKM mendapatkan beberapa manfaat penting, yaitu penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha, peningkatan kepatuhan sehingga UMKM lebih bankable dan akses UMKM naik kelas lebih terbuka,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan pada Webinar “Aspek Perpajakan, Akuntansi, dan Digital Marketing untuk UMKM,” Kamis (16/9/2021).

Webinar diselenggarakan oleh Halo Pajak bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia. Turut hadir, Direktur Utama Halo Pajak Wiston Manihuruk dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Abdul Rahman Kadir.

MenKopUKM mengatakan, pelaku UMKM merupakan potensi wajib pajak yang sangat besar. Jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit atau 99,9% dari populasi pelaku usaha dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,7%.

“Akan tetapi, meski jumlah wajib pajaknya sudah meningkat, kontribusi pajak UMKM tercatat masih sangat rendah,” kata Menteri Teten.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun 2019, kontribusi PPh final UMKM berjumlah Rp7,5 triliun, atau hanya sekitar 1,1% dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp711,2 triliun.

Menteri Teten mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM dengan adanya skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM.

Selain memberikan pengurangan PPh final menjadi 0,5%, PP Nomor 23 Tahun 2018 juga memberikan alokasi waktu yang dapat digunakan UMKM belajar pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu 7 tahun untuk WP perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa PT.

MenKopUKM mengatakan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah juga turut mendukung pengembangan aspek akuntansi UMKM, yaitu dengan mengamanatkan penyediaan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi UMKM secara gratis oleh pemerintah.

“KemenkopUKM saat ini telah mengembangkan Lamikro, Laporan Akutansi Usaha Mikro, sebuah aplikasi laporan keuangan sederhana untuk usaha mikro,” kata Teten.

Melalui Lamikro, pelaku usaha dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan, dan laba secara mudah karena dapat diakses melalui ponsel berbasis Android atau/juga website www.lamikro.com secara gratis. Aplikasi lamikro sudah memenuhi standar akutansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sehingga pembukuan pelaku usaha dapat diakui oleh bank.

Menyinggung digitalisasi UMKM, Menteri Teten mengatakan pemerintah telah menargetkan 30 juta UMKM masuk dalam ekosistem digital hingga tahun 2024. Berbagai langkah dilakukan untuk mencapai target tersebut di antaranya adalah program kerja sama literasi digital dengan Mikromaju dan Google Bisnisku, pelatihan digitalisasi, platform pelatihan online Edukukm.id, Lamikro, onboarding social media dan ecommerce lokal, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, PaDi UMKM, Bela Pengadaan LKPP, hingga kemitraan ekspor. (bro)

Tags: kemenkop ukmKemenKopUKMMenKopUKM Teten MasdukiUMKMwajib pajak

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    2603 shares
    Share 1041 Tweet 651
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.