• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Ingat SKM Bukan Asupan Pengganti Susu!

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 September 2021 - 23:03
in Gaya Hidup
Susu Kental Manis

Ilustrasi susu kental manis. Foto : Shutterstocks/@NewAfrica

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat bahwa susu kental manis (SKM) bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang dalam siaran pers dikutip Senin (13/9/2021), menyatakan SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya, sebab fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

BacaJuga:

Gugatan Ganti Rugi Berujung Kekalahan, HYBE dan ILLIT Dibebani Semua Biaya Hukum

CORTIS Tembus 2 Juta Kopi dalam 4 Hari, “GREENGREEN” Meledak di Pasar Global

Cuplikan Episode 9 “Perfect Crown”: Air Mata Hui Ju dan Keputusan Sang Ayah

“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak- anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri,” kata Rita.

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. “Sebab, cara konsumsi seperti itu( diseduh, red) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah,” ujar dia.

“Kami telah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain,” tandasnya.

Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat mengapresiasi hal itu. Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.

“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh,” ujar Arif dikutip Antara.

Arif menambahkan, meskipun BPOM telah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan, “Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” kata dia. (mg1)

Tags: kental manisSKMsusu

Berita Terkait.

ILLIT
Gaya Hidup

Gugatan Ganti Rugi Berujung Kekalahan, HYBE dan ILLIT Dibebani Semua Biaya Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:02
Cortis
Gaya Hidup

CORTIS Tembus 2 Juta Kopi dalam 4 Hari, “GREENGREEN” Meledak di Pasar Global

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:08
Perfect-Crown
Gaya Hidup

Cuplikan Episode 9 “Perfect Crown”: Air Mata Hui Ju dan Keputusan Sang Ayah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:06
Lari
Gaya Hidup

PLN EPI Dorong Pegawai Lebih Aktif dan Sehat lewat Wellness Terintegrasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05
Gala-Premier
Gaya Hidup

Bukan Sekadar Horor, Tumbal Proyek Angkat Drama Keluarga yang Menyentuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:03
Siloam
Gaya Hidup

Standar Global untuk Pasien Stroke: Siloam Lippo Village Raih CCPC JCI

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.