• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Ingat SKM Bukan Asupan Pengganti Susu!

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 September 2021 - 23:03
in Gaya Hidup
Susu Kental Manis

Ilustrasi susu kental manis. Foto : Shutterstocks/@NewAfrica

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat bahwa susu kental manis (SKM) bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang dalam siaran pers dikutip Senin (13/9/2021), menyatakan SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya, sebab fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

BacaJuga:

AQUA DBL Dance Jadi Panggung Anak Muda Ekspresikan Wastra Nusantara

Daihatsu Makin Dekat dengan Masyarakat Jateng Lewat GIIAS Semarang 2026

Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak- anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri,” kata Rita.

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. “Sebab, cara konsumsi seperti itu( diseduh, red) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah,” ujar dia.

“Kami telah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain,” tandasnya.

Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat mengapresiasi hal itu. Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.

“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh,” ujar Arif dikutip Antara.

Arif menambahkan, meskipun BPOM telah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan, “Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” kata dia. (mg1)

Tags: kental manisSKMsusu

Berita Terkait.

dbl
Gaya Hidup

AQUA DBL Dance Jadi Panggung Anak Muda Ekspresikan Wastra Nusantara

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:40
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit
Gaya Hidup

Daihatsu Makin Dekat dengan Masyarakat Jateng Lewat GIIAS Semarang 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:05
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit
Gaya Hidup

Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:01
Sokong Indonesia ASRI, Mendagri dan Menteri PKP Geber 2.200 Rumah di Papua Hingga Gerakan Gentengisasi ​
Gaya Hidup

Anti Ribet Patungan Makan dan Ngopi, ShopeePay Luncurkan Fitur Split Bill Real-Time

Rabu, 30 September 2026 - 11:02
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!
Gaya Hidup

Festival Generasi Cerdas 2026: Wadah Apresiasi Inovasi Guru dan Siswa Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 09:31
Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
Gaya Hidup

GAGA Bawa Teh Melati Indonesia Naik Kelas Lewat JAWARA Tea Series

Rabu, 30 September 2026 - 02:14

OLAHRAGA

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Olahraga

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID — Penyerang Timnas Indonesia Mitchell Baker menyamai catatan legenda Timnas Indonesia Iswadi Idris setelah mencetak lima gol ke gawang...

SelengkapnyaDetails
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3896 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.