• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Amendemen UUD 45 Bukan Harga Murah, Jika Direalisasikan Harus Seperti Ini

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 September 2021 - 21:38
in Nasional
Anggota DPD RI M Syukur.Foto : Antara/Dok Pribadi

Anggota DPD RI M Syukur.Foto : Antara/Dok Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah harga yang murah jika memang direalisasikan sesuai wacana. Jika direalisasikan, amendemen konstitusi harus dapat menghadirkan nilai-nilai demokrasi yang lebih substantif dan menjamin terpenuhinya setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negara.

“Dengan kata lain amendemen UUD 1945 bukanlah harga yang murah, oleh karenanya dampak yang diberikannya pun harus sesuai dan memberikan pengaruh positif bagi pelaksanaan kehidupan bernegara yang lebih demokratis,” kata Anggota DPD RI M. Syukur dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/9/2021).

BacaJuga:

Buka Halal Summit 2026, Menko PMK Soroti Pentingnya Jaminan Produk Halal

Babe Haikal: Halal Jadi “Bahasa” Universal, 48 Negara Merapat di H20

LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Wacana amendemen ke-5 UUD 1945 kembali menjadi perbincangan seusai Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021.

Pidato Ketua MPR yang menyinggung mengenai PPHN dan agenda perubahan UUD 1945 serta apresiasi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terhadap wacana tersebut tentunya telah menarik perhatian dan pertanyaan semua kalangan.

Ini terutama, menurutnya, di kondisi pandemi saat ini yang seakan-akan memosisikan pelaksanaan amendemen cenderung dipaksakan.

“Namun, bila kita melihat syarat pengajuan perubahan yang tercantum dalam Pasal 37 UUD 1945, maka diperlukan 2 syarat untuk dapat diagendakannya perubahan tersebut,” tanda dia dilansir Antara.

Syarat pertama adanya pengajuan oleh sepertiga Anggota MPR, serta syarat kedua adanya usulan tertulis terhadap pasal-pasal yang akan diubah beserta alasannya. Jika mengacu pada kedua syarat tersebut serta dengan hitung-hitungan politik yang ada saat ini maka wacana amendemen UUD 1945 sangat mungkin untuk diwujudkan.

“Bila kita melihat sejarah, amendemen UUD 1945 diawali dengan momentum yang sangat masif dan kemudian menghasilkan sebuah konsensus politik yang kemudian berdampak pada pergeseran kekuasaan pembentukan legislasi, pembatasan masa jabatan presiden, serta pergeseran sistem pemerintahan dari yang bersifat sentralisasi ke desentralisasi,” tuturnya.

Perubahan-perubahan tersebut tentunya telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan pengelolaan negara saat ini.

Pertanyaannya sekarang menurut dia soal urgensi yang dapat dijadikan dasar mengamendemen kembali UUD 1945, apakah cukup hanya tentang PPHN yang dijadikan landasan untuk dilakukannya kembali amendemen UUD 1945.

Dia mengatakan dengan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa saat ini, kalaupun amendemen tetap dilakukan maka dampak yang dirasakan haruslah mengarahkan pada perbaikan terhadap pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Kemudian juga berdampak terhadap sistem hubungan pusat daerah yang lebih seimbang, serta pelaksanaan pemilihan pemimpin nasional yang adil dan menjamin terlaksananya hak-hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.

Wacana untuk menghadirkan PPHN perlu diperdalam kembali mengenai kaitan dengan pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, posisi daerah sebagai sebuah institusi yang otonom tentunya harus ditempatkan pada posisi yang tepat.

Daerah harus memiliki peran dalam pembentukan PPHN yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Begitu pula menurutnya terhadap persoalan hubungan pusat daerah yang lebih seimbang, kehadiran DPD sebagai lembaga perwakilan daerah tentunya perlu untuk dioptimalkan.

Sebagai perwakilan yang dipilih secara perorangan kata dia tentunya DPD harus dapat membawa perspektif lain bagi pembentukan kebijakan ditingkat nasional.

“Atas dasar hal tersebut maka diperlukan adanya penataan kembali terhadap kewenangan DPD, hal ini sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan oleh MPR periode 2014-2019,” ucap dia.

Berkaitan dengan persoalan pemilihan pemimpin nasional, dia mengatakan negara harus hadir untuk memenuhi setiap kewajibannya.

Negara harus dapat melindungi, menghormati, serta memfasilitasi hak-hak yang dimiliki oleh warga negara, termasuk hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Negara tidak dapat membatasi hak warga negaranya, negara hanya dapat membatasi hak warga negaranya apabila berkaitan dengan moralitas nasional, sedangkan hak warga negara untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan salah satu hak asasi yang sama sekali tidak boleh diberikan pembatasan.

Negara wajib untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi hak asasi manusia setiap individu warga negara sebagai pemegang hak (right holder), tidak terkecuali hak individu warga negara untuk dapat turut serta mengajukan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Pengajuan yang hanya dapat dilakukan melalui partai politik atau gabungan partai politik tentunya telah membatasi hak asasi warga negara untuk ikut serta secara independen dalam kontestasi pemilihan presiden dan calon wakil presiden.

“Atas dasar hal tersebut maka negara sebagai pihak yang terikat secara hukum harus dapat memberikan ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak diusung oleh partai politik, nilai-nilai demokrasi dalam ajang pemilihan presiden tentunya tidak dapat didegradasi atau dibagi habis melalui jalur partai politik,” katanya.

Nilai-nilai demokrasi harus dapat tetap hidup dan menjamin setiap warga negara untuk dapat memenuhi hak-hak asasi yang dimilikinya.

Peniadaan terhadap hak yang dimiliki oleh individu warga negara untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan merupakan hal yang tidak wajar dan bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi hak-hak warga negaranya.

Oleh karenanya, norma-norma konstitusi yang membatasi hak-hak warga negara tersebut harus diubah dan diganti dengan norma baru yang dapat memberikan kesempatan yang sama bagi putra-putri terbaik bangsa dalam mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, menurutnya jika wacana amendemen UUD 1945 pada akhirnya diwujudkan sebagai sebuah konsensus politik maka proses perubahan tersebut haruslah memberikan solusi bagi persoalan-persoalan yang ada saat ini.

Terutama persoalan mengenai pelaksanaan pembangunan yang adil, merata, dan berkesinambungan melalui pembentukan PPHN, pelaksanaan hubungan pusat dan daerah yang lebih seimbang melalui penataan kewenangan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.

Serta, terwujudnya pemilihan presiden dan wakil presiden yang lebih demokratis dengan memberikan ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur independen (nonparpol). (aro)

Tags: AmandemenpancasilaUUD 1945

Berita Terkait.

Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

Buka Halal Summit 2026, Menko PMK Soroti Pentingnya Jaminan Produk Halal

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

Babe Haikal: Halal Jadi “Bahasa” Universal, 48 Negara Merapat di H20

Sabtu, 19 September 2026 - 08:31
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Nasional

LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Jumat, 18 September 2026 - 23:07
Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027
Nasional

Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Jumat, 18 September 2026 - 22:35
Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Nasional

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 20:01
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Nasional

Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel

Jumat, 18 September 2026 - 19:21

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5525 shares
    Share 2210 Tweet 1381
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.