• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Akademisi Ragukan LHKPN Gubernur Banten ke KPK

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 12 September 2021 - 08:59
in Daerah
indoposco

Gubernur Banten Wahidin Halim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah kalangan mengaku heran harta kekayaaan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang tidak betambah dan tidak berkurang selama menjabat Gubernur.

Padahal, dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) hampir seluruh kepala daerah di pulau Jawa mengalami kenaikan. Karena sebagai kepala daerah, Gubernur selain mendapatkan gaji, juga mendapatkan biaya Penunjuang Operasional (BPO) dan upah pungut dari pajak daerah yang nilainya sangat fantastis.

BacaJuga:

Kejar Target 8.000 Bidang, BPN Lebak Kebut PTSL 2026,Ini Progresnya

Bea Cukai Fakfak Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4,6 Kg Bubuk Kokain Asal Chile di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Akademisi Universias Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ikhsan Ahmad meragukan integritas Gubernur Banten dalam keterbukaam infomrasi publik dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“LHKPN adalah instrument kontrol yang diperlukan untuk mempertanggungjawabkan kapasitas, integritas pejabat publik dalam mengelola uang negara dan keterbukaan informasinya,” terang Ikhsan kepada indoposco,Minggu (12/9/2021).

Oleh karena itu, kata Ikhsan, sangat penting kejujuran pejabat publik dalam melaporkan kekayaannya.

“Jika pelaporan yang diberikan ternyata stagnan dalam kurun waktu 3 tahun, sebuah kurun waktu yang dinamis maka menjadi pertanyaan besar kalau harta kekayaan Gubernur Banten tidak berkurang dan tidak bertambah selama menjadi kepala daerah,” tutur Ikhsan.

Ikhsan tidak yakin, tidak bertambah dan tidak berkurangnya harta kekayaan Gubernur Banten dalam LHKPN yang dilapaorkan kepda KPK karena seluruh pendapatan Wahiidn, dari mulai gaji, BPO dan upah pungut disumbangkan seluruhnya untuk masyarakat.

”Saya kurang yakin, seluruh pendapatan Gubernur disumbangkan seluruhnya untuk masyarakat, sehinga harta kekayaannnya selama menjabat Gubernur jadi tidak betambah dan tidak berkurang,” tukasnya.

Hal senada dikatakan oleh pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat, yang mengaku terkejut dalam LHKP Gubernur Banten yang viral di medsos sama besarnya pada tahun 2020, yakni, total harta kekayaan Wahidin Halim sejumlah Rp 17,92 miliar atau sama dengan tahun 2019.

“Kenapa harus malu melaporkan penambahan harta kekayaan di LHKPN. Toh, kepala daerah lain juga sama kok, hampir semuanya mengalami peningkatan harta kekayaan,” kata Ojat.

Ojat menerangkan, bahwa hak keuangan kepala daerah tingkat I atau gubernur selain gaji dan tunjangan yang diatur dalam PP 59 Tahun 2000,juga ada tambahan lainnya yang diperbolehkan menurut aturan perundang-undangan.

Yaitu, mengacu kepada PP Nomor 69 Tahun 2010 yang lebih dikenal dengan upah pungut atau secara aturan berbunyi insentif pungutan.

“Selain itu operasional kepala daerah telah dijamin dengan besaran biaya operasionol, dari mulai perjalan dinas sampai dengan Kesehatan, serta urusan rumah tangga lainnya sudah ditanggung oleh negara,” ungkapnya.

“Sebagai saksi hidup ketika membahas masalah Biaya Penunjang Operasional Gubenrur, dimana saat itu dinyatakan di Persidangan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, bahwa BPO Gubernur Banten dianggap sebagai tambahan penghadilan lainnya, besarnya adalah 0,15 persen dikalian dengan PAD (Pendaatan Asli Dearah). Hal ini diatur pada PP nomor 109 Tahun 2000.Belum lagi sepengetahuan saya ada dokumen yang menyatakan adanya honor gubernur dalam satgas akuntabilitas keuangan Daerah,” tuturnya.

Menyikapi viralnya LHKPN Gubernur Banten yang dinilai tidak masuk akal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin kepada indoposco menjelaskan, ada staf Gubernur atau anggota keluarga yang salah dan tidak lengkap dalam pengisian pelaporan harta kekayaan Gubernur Banten kepada KPK, karena ketidaktahuan mereka dalam tata cara pengisisan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Harusnya kalau memang dalam LHKP itu ada yang dinilai tidak singkron, KPK sebaiknya melakukan klarifkasi kepada penyelenggara negara.Tapi ini kan tidak,” kata Komarudin, Minggu (12/9/2021).

Menurut Komarudin, agar tidak terjadi miss dalam pelaporan harta kekayaan penyenggara negara, BKD akan memfasilitasi penyelengara negara, termasuk Gubernur dalam tata cara pengisian dengan benar, sementara substansi ada di pihak pelapor, dan biasanya KPK mengkonfirmasi jika ada catatan.

“Sejauh ini (LHKPN gubernur) tidak ada (catatan dari KPK). Kalau ada kesalahan, tahun berikutnya bisa dikoreksi,” tukasnya. (yas)

Tags: Gubernur BantenKPKLHKPNWahidin Halim

Berita Terkait.

iksan
Daerah

Kejar Target 8.000 Bidang, BPN Lebak Kebut PTSL 2026,Ini Progresnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:28
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:46
bc3
Daerah

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4,6 Kg Bubuk Kokain Asal Chile di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:26
bc2
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Sukses Asa Mandiri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:06
bc
Daerah

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp12 Miliar di Bandara Kertajati

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03
Gempa Bumi Dangkal Menghantam Selatan Kabupaten Gunungkidul di Yogyakarta
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Menghantam Selatan Kabupaten Gunungkidul di Yogyakarta

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:34

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2624 shares
    Share 1050 Tweet 656
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.