INDOPOSCO.ID – Pihak kepolisian telah memeriksa, sejumlah saksi terkait peristiwa kebakaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Inafis juga masih mengumpulkan barang bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, sejumlah saksi tersebut dibagi tiga kelompok.
Pertama kelompok petugas Lapas ketika malam kejadian tengah bertugas. Kedua, klaster warga binaan yang selamat serta klaster pendamping warga binaan.
“22 saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, dibagi menjadi tiga klaster,” ujar Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Pihaknya akan menggali keterangan terkait sumber api dan beberapa hal lainnya dari para saksi. Pemeriksaan itu mengarah pada Pasal 187 dan 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Arahnya, 187 dan 188 KUHP, juga 359 KUHP tentang kelalaian. Apakah ada kesengajaan. Atau justru unsur kelalaian?” beber Yusri.
Kebakaran hebat melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran itu menyebabkan 44 narapidana meninggal dunia, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan. (dan)








