INDOPOSCO.ID – Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Serang mulai berangsur menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Tercatat ada 36 SMP yang sudah melaksanakan. Sementara Sekolah Dasar (SD) belum diizinkan.
Kebijakan itu dinilai masih setengah hati. Mengingat, vaksinasi menjadi tolak ukur sekolah di buka. Padahal, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) momor 35 tahun 2021, vaksinasi bukan menjadi syarat PTM terbatas.
Hal itu diungkapkan Direktur Millennial Research Academic of Banten, Rizky Arifianto. Menurutnya, kebijakan PTM terbatas yang akan dilakukan Pemkot Serang harus benar-benar dilaksanakan dengan perencanaan yang matang.
“Pemkot Serang melalui Dinas Pendidikan Kota Serang harus mempersiapkan SOP PTM ini dengan serius, karena PTM tidak menjamin kualitas pendidikan di Kota Serang akan meningkat dari pada pembelajaran daring yang selama ini dilakukan,” katanya, (9/9/2021).
Di sisi lain, pihaknya mempertanyakan metode PTM yang diberlakukan. Terlebih, Pemkot Serang selalu berlindung dibalik alasan vaksinasi. Sementara, capaian vaksinasi belum mencapai 70 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun, kata dia, vaksinasi siswa di Kota Serang sampai pada 6 September 2021 masih 40 persen atau hanya sekitar 8.721 siswa dari total yang seharusnya sebesar 70 persen atau sekitar 18.265 siswa.
Hal itu pun dinilai kinerja Pemkot Serang lambat dalam melakukan vaksinasi terhadap siswa.
“Sedangkan data yang dihimpun oleh Millennial Research Academic of Banten, menunjukan bahwa peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Serang meningkat. Pada tanggal 25 Agustus angka positif Covid-19 mencapai 4.411, sembuh 3.742, meninggal 118. Sementara pada tanggal 2 September 2021 angka positif Covid-19 di Kota Serang mencapai 4.646, sembuh 4.120, meninggal 120,” ucap Rizky.
Ia menduga bahwa Pemkot Serang tidak maksimal dalam melakukan tindakan preventif sehingga meningkatnya jumlah warga yang terpapar virus covid-19, walaupun data kesembuhan meningkat.
“Pemkot Serang belum siap dalam melaksanakan PTM, Pemkot Serang juga telah melanggar asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi),” tegasnya. (son)











